Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID-Nasib apes dialami delapan korban kecelakaan (Laka) lalu lintas (Lantas) di Jalan Benua Anyar atau depan Pasar A Yani 1 Banjarmasin Timur, tiga diantarnya sampai harus patah tulang, Selasa (16/10) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Ini setelah Fahrin (37) sopir mobil Toyota Avanza warna Silver No Pol DA 1941 TAI yang diduga pernah sakit epilepsi dan kemudian kambuh tidak kontrol lagi saat membawa mobil tersebut menyeruduk enam buah motor
Salah satu korban yang paling parah dialami Fahrihah (51), Pegawai negeri Sipil (PNS yang bekerja di Bagian Administrasi (Bamin) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Saat ditemui di RS Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso (HIS), warga Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara ini harus mengalami patah tulang di bagian kedua selangkangan dan pantatnya.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, mendengar istrinya mengalami tabrakan, sang suami Fahrian kontan sakit stroke ringan. Hingga harus masuk rumah sakit yang sama di lantai dua tersebut. “Ya, suami saya mengira saya tabrakan berdarah-darah, hingga kembali sakit. Sebab dulu pernah sakit stroke yang sama,”ujar Fahriah sedih
Fahriah yang didampingi kakaknya, Busiri (55) menambahkan, pihaknya sudah minta pertanggung jawaban atas kelalaian Fahrin pria bertubuh gemuk itu. Mulai dari pengobatan sampai operasi nanti. “Kita sudah koordinasi dengan kakak Fahrin seorang kontraktor yang bersedia menanggung semua pengobatan dan operasi tiga korban, termasuk adik kita,”ujar kakaknya saat ditemui di RS Bhayangkara, sore itu.
Sementara itu pengemudi Avanza yang awalnya dikabarkan mabuk, setelah diperiksa polisi sulit diajak bicara. Tes urine hasilnya juga negatif. Menurut kakak Fajrin bernama Fachmi, adiknya pernah jatuh dari motor waktu kuliah dulu hingga kepalanya bocor.
Dari keterangan dokter ada syaraf di kepalanya yang terganggu. Untuk mengantisipasi itu, dokter memberikan resep obat yang harus dikonsumsi setiap hari dan dilarang mengendarai mobil maupun motor.
Sementara itu Kanit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Eska P yang ditemui mengatakan, pengemudi mobil saat ini masih dalam pemeriksaan. . Pelaku mengemudi sendirian dan memiliki SIM dan STNK.
Namun sopir Avanza itu dikenakan Pasal 310 ayat 1 karena menimbulkan kerugian materil dan ayat dua karena luka ringan dan ayat tiga luka berat.
. ndy/mr’s