Diduga Penyakit Kambuh, Sopir Avanza Seruduk Enam Motor

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID-Nasib apes dialami delapan korban kecelakaan (Laka) lalu lintas (Lantas) di Jalan Benua Anyar atau depan Pasar A Yani 1 Banjarmasin Timur, tiga diantarnya sampai harus patah tulang, Selasa (16/10) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

Ini setelah Fahrin (37) sopir mobil Toyota Avanza warna Silver No Pol DA 1941 TAI yang diduga pernah sakit epilepsi dan kemudian kambuh  tidak kontrol lagi saat membawa mobil tersebut  menyeruduk enam buah motor

Salah satu korban yang paling parah dialami Fahrihah (51), Pegawai negeri Sipil (PNS yang bekerja di Bagian Administrasi (Bamin)  Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Saat ditemui di RS Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso (HIS), warga Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara ini harus mengalami patah tulang di bagian kedua selangkangan dan pantatnya.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, mendengar istrinya mengalami tabrakan, sang suami Fahrian kontan sakit stroke ringan. Hingga harus masuk rumah sakit yang sama di lantai dua tersebut. “Ya, suami saya mengira saya tabrakan berdarah-darah, hingga kembali sakit. Sebab dulu pernah sakit stroke yang sama,”ujar Fahriah sedih

Fahriah yang didampingi kakaknya, Busiri (55) menambahkan, pihaknya sudah minta pertanggung jawaban atas kelalaian Fahrin pria bertubuh gemuk itu. Mulai dari pengobatan sampai operasi nanti. “Kita sudah koordinasi dengan kakak Fahrin seorang kontraktor yang bersedia menanggung semua pengobatan dan operasi tiga korban, termasuk adik kita,”ujar kakaknya saat ditemui di RS Bhayangkara, sore itu.

Sementara itu pengemudi Avanza yang awalnya dikabarkan mabuk, setelah diperiksa polisi  sulit diajak bicara.  Tes urine  hasilnya juga negatif. Menurut kakak Fajrin bernama Fachmi, adiknya pernah jatuh dari motor waktu kuliah dulu hingga kepalanya bocor.

Dari keterangan dokter ada syaraf di kepalanya yang terganggu. Untuk mengantisipasi itu, dokter memberikan resep obat yang harus dikonsumsi setiap hari dan dilarang mengendarai mobil maupun motor.

Sementara itu Kanit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Eska P yang ditemui mengatakan, pengemudi mobil saat ini masih dalam pemeriksaan.  . Pelaku mengemudi sendirian dan memiliki  SIM dan STNK.

Namun  sopir Avanza itu dikenakan Pasal 310 ayat 1 karena menimbulkan kerugian materil  dan ayat dua karena luka ringan dan ayat tiga luka berat.

. ndy/mr’s

Related posts

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi