Diduga Perkara Mandek, Korban Penarikan Mobil Kembali Adukan Perkaranya

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO  – Masih ingat, korban penarikan mobil yang diduga BCA Finance, Jumadi Maulana alias Madi (51) pada 15 September tahun 2018 lalu. Kini ia  kembali mendatangi Polresta Banjarmasin, Kamis (4/4) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Warga Jalan Gubernur Subarjo Baguntan Raya Kelurahan Basirih Banjarmasin Selatan  ini kembali melaporkan kasusnya itu dan diterima  Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Jadi saya disuruh datang dan kembali melapor ke SPKT diterima pa Supriyadi, setelah dua jam, baru surat laporan itu diserahkan kepada saudara Teguh di Sat Reskrim. Selanjutnya Kamis depan akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan ulang,”sebutnya. Karenanya dia  heran sudah empat bulan belum ada kemajuan perkara tersebut.

Dia menduga, kembali melapor karena perkaranya mandek alias tak jalan, disamping itu juga Madi melalui adiknya juga sudah mengadukan ke pihak Polda Kalsel. “Mungkin itulah kiranya kasus ini saya dipanggil lagi dan pada awal Maret tadi saya juga sudah menanyakan dan belum ada kejelasan,”terangnya.

Seperti diketahui, mobilnya disita pihak Debt Colletor dari saksi bernama Helly Triworo alias Ely (35) dan istrinya. Warga Gang Hikaya  Jalan Sungai  Jingah Banjarmasin Utara itu merupakan sepupu  yang menerima gadai  Rp 50 Juta dua tahun lalu. Karena ketika itu, mobil ditarik oleh Andreas secara paksa dari pihak finance oleh beberapa orang, meskipun sudah dipertahankan.

Madi menjelaskan, perkara yang dilaporkannya pada September lalu kepada Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Berawal dari dirinya sebagai pemilik mobil Toyota Avansa DA 7942 A  ketika mau menjual mobil itu dengan perantara Achmad Hidayatullah.

Kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) DA 7942 AQ diserahkan kepada Achmad Hidayatullah, untuk dicek ke Samsat tahun 2016.  Ternyata transaksi gagal dan BPKB itu tak dikembalikan, kemudian BPKB itu ditelusuri ada di finance tersebut.

ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar