Diduga Pesta Miras 7 Warga Banua Anyar Diamankan Polisi

DIAMANKAN POLSEK-Anggota Polsek Banjarmasin Timur saat mengamankan ketujuh pemuda warga Banua Anyar, diduga menggelar pesta miras oplosan, Kamis (14/7/2022) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak tujuh pemuda diamankan polisi karena menggelar pesta alkohol oplosan, di Jalan Benua Anyar RT 15 Banjarmasin Timur, Kamis (14/7/2022) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mereka semua merupakan warga Benua Anyar, berinisial MI (26), RD
(29), MRNS (24), H (42) dan MHP (28), lalu ada MF (21) serta S (28).

Selanjutnya ketujuh pria tersebut hanya diberikan pembinaan. Syaratnya mereka pulang, lebih dulu diminta untuk membuat pernyataan secara tertulis dan tidak akan mengulanginya lagi.

“Kami data dan diberikan pembinaan baru akan dipulangkan, pastinya jika mereka kembali berulah, maka siap-siap akan ditindak tegas,” tegas Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah.

Dia mengatakan, ulah mereka itu dari informasi warga sekitar. Perbuatan mereka sangat mengganggu masyarakat disana, bahkan berdekatan lokasi berdekatan dengan RPTRA Taman Bawah Jembatan
Banua Anyar.

Menerima laporan itu, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmsin Timur AKP Timur Yono, personil gabungan langsung menuju lokasi. “Ketika anggota tiba, mereka menangkap tangan sedang nongkrong dan menggelar pesta minuman keras oplosan,”sebut kapolsek.

Barang bukti pun disita polisi, sebanyak tiga botol Alkohol, Suplemen energi serta sebotol air mineral. Hingga diangkut ke mapolsek sampai kondisi mereka benar-benar sadar.

“Ulah mereka sudah lumayan lama meresahkan masyarakat,”terang Kompol Pujie. Dia menambahkan, tindakan itu sebagai bentuk respons dari informasi warga ke polisi.

Laporan apapun yang dinformasikan warga maupun gangguan kamtibmas yang muncul ditengah masyarakat, pihaknya akan selalu ada.
“Kami akan memberikan layanan prima kepada warga, demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah Polsek Banjarmasin Timur, selalu terjaga,”pungkas Pujie.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun