Banjarmasin. BARITO – Di bidang usaha kuliner khususnya wadai banjar, brand ‘Bingka Mama’ buatan Abdul Hakim Abdat beberapa tahun mungkin tak asing lagi. Namun diduga akibat ulah seseorang kini usaha tersebut terus merosot.
Dan Hakim biasa dia disapa mantan model dan Nanang Banjar ini kini harus meratapi nasibnya.
Ya, akibat postingan Priyo Sulaksono di sosial media yang memburukkan nama Hakim, kini usaha tersebut mulai redup.
Seiring dengan itu, putusan majelis hakim di PN Banjarmasin atas laporannya terhadap Priyo yang merupakan PNS di Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin tersebut dengan pelangaran UU Informasi dan Transaksi Elekronik dan pencemaran nama baik nampaknya tak memuaskan Hakim.
“Masa Priyo hanya dihukum 7 bulan masa percobaan. Tidak sebanding dengan apa yang sudah saya terima. Nama dan usaha yang sudah saya bangun sejam 2013 lalu dan punya legalitas hancur,” ujar Hakim kepada Barito Post, Sabtu (28/5).
Dia menduga ada ketidakberesan dalam persidangan. Banyak kejanggalan selama proses jalannya sidang.
“Saya menduga ada skenario yang dimainkan hakim dan jaksa dalam persidangan,” ucapnya.
Mengurai persoalanya, Hakim menceritakan berawal dari acara meet dan greet yang digelar temannya di Resto Antung Sari pada 14 Oktober 2017 lalu.
Dia yang saat itu datang bertemu dengan Priyo yang tidak dikenal. Singkat cerita usai sesi foto bersama, tiba Priyo berteriak Abdat..Abdat..Abdat atau panggilan akhir namanya. Sontak semua tamu terkejut. Waktu itu lanjut Hakim, Prio menuduhnya telah mengirim foto kemaluan kepada isterinya bernama Kiki. “Waktu itu saya katakan itu sudah fitnah apalagi tidak ada bukti,” katanya.
“Tak hanya berhenti disitu, Priyo juga telah membuat status di Fb dan Ig nya dengan kata-kata yang justru mencemarkan nama saya,” beber Hakim.
Salah satunya statusnya “Hati-hati yang punya teman cewe, pacar, isteri, anak, saudara cewe. Jauhkan dari orang ini , dia suka kirim foto kemaluan, berkedok jualan bingka dengan nama Mama Bingka’.
Tak terima lanjut Hakim, dia melaporkan hal itu ke polisi atas pelangaran ITE dan pencemaram nama baik.
“Dan di kepolisian Priyo tidak bisa membuktikan foto yang dimaksud, sehingga oleh kepolisian dia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2018,” ceritanya.
Namun entah kenapa, kendati sudah ditetapkan tersangka kasus yang dia laporkan itu, selama 3 tahun tidak jalan bahkan Priyo juga tidak dilakukan penahanan.
“Padahal sangat jelas apa yang sudah dia lakukan merupakan kriminal berat dan sangat berpengaruh pada brand bisnis saya,” ucapnya.
Dan yang lebih mengecewakan lanjut dia, setelah tiga tahun menunggu, putusan yang diberikan hakim ternyata tidak sebanding dengan yang telah dia terima.
Atas kejadian ini Hakim mengatakan akan mengungkit kembali perkara ini. Tentunya dengan melaporkan perkara ini
ketingkat yang lebih tinggi apakah itu Mabes, MA, bahkan Kejagung. Sebab dia menduga ada skenario dibalik perkara ini hingga putusan yang diberikan sangat tidak masuk akal.
“Silahkan sekarang mereka bergembira diatas penderitaan saya. Tapi Tuhan tidak tidur. Saya yakin masih ada keadilan, kalau tidak di dunia bisa jadi di akhirat,” tutupnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius