Diduga Sering Pesta dan Transaksi Sabu, Dua Warga Sungai Gampa ini Diringkus Polisi

PENGEDAR SABU-MR dan RB dibekuk di rumahnya oleh anggota Opnal Polsek Banjarmasin Utara hingga ditemukan Sabu-sabu berat 2,84 Gram, Kamis (24/11/2022) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID –  Dua warga Jalan Sungai Gampa Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara ini diringkus polisi, Kamis (24/11/2022) malam pukul 19.00 Wita.

Lantaran pria berinisial MR (38) dan RB (40) dibekuk dengan barang bukti (Barbuk) sebanyak 11 paket Sabu-sabu berat 2,84 Gram. Tak hanya itu polisi juga menyita satu kotak rokok merk patriot, satu pipet kaca,
satu bong.

Bermula saat unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika dan pesta sabu. Kemudian unit dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, kemudian pelaku tertangkap tangan.

BACA JUGA: Dinihari, Tukang Sapu di Banjarmasin Tewas Ditabrak Mobil

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Jumat (2/12/2022) mengatakan kedua pelaku RB diringkus saat sedang di rumah MR mau mengkonsumsi Sabu-sabu

Namun belum sempat pesta narkoba digelar, polisi keburu melakukan penggeledah di rumah MR. “Barang bukti itu dimasukan ke dalam kotak rokok merek patriot, beserta pipet kaca dan bong,”bebernya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna Proses hukum lebih lanjut. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) SUB 112 Ayat 1 SUB 13I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Dirno.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka