Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pelaku Sabu-sabu
berinisial Eri (27), ditangkap anggota Subdit III Dit Narkoba Polda Kalsel, Kamis (30/5/2024) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Dia dibekuk di Jalan Banyiur Muara Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,37 Gram.
Dari Buruh harian lepas itu juga disita satu ponsel merk OPPO warna biru tua. satu wadah botol kecil. Kemudian uang tunai diduga hasil penjualan Sabu-sabu sebesar Rp 415Ribu.
Selanjutnya dari rumahnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat, Jum’at (31/5/ 2024) pagi pukul 10.00 Wita.
Bermula saat polisi mencurigai pelaku yang diduga sering transaksi Sabu-sabu di lokasi kejadian, kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti yaitu delapan paket Sabu-sabu yang tersimpan di dalam botol kecil dengan berat kotor 3,37 Gram,.
Sementara satu Handphone merk OPPO warna biru tua yang digunakan tersangka untuk transaksi Sabu-sab juga disita.
Termasuk uang tunai sebesar Rp 415.Ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku di serahkan ke polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Ps Kanit Reskrim Ipda M Mazun mengatakan, pelaku ini kemudian dlaporkan Jum’at (3/5/2024) malam sekitar pukul 11.14 Wita. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya