Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lantaran sering transaksi narkoba di rumahnya, pria berinisial RB (36) ini digrebel polisi, Kamis (18 /4/2024) malam sekitar pukul 20.20 Wita. Buruh kayu ini dijemput pihak kepolisian di
Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari tubuh pelaku ditemukan sebanyak 12 paket Sabu-sabu berat 3,07 Gram, barang bukti itu tersimpan dalam plastik permen Foks.
Selain itu di kantong sebelah kanannya juga ditemukan satu timbangan mini digital merk Pocket Scale.
Termasuk satu alat takar terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu pipet kaca.
lima lembar plastik klip. Hingga satu ponsel merk Realme warna hitam, dari temuan itu yang bersangkutan digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Baca Juga: Api Amuk Gang Kenari Veteran Banjarmasin, Enam Rumah Hangus
Bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di rumah pelaku. Kemudian info tersebut ditindaklanjuti, kebetulan RB sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut. Barbuk itu ditemukan di kantong celana yang gunakan sebelah kanan.
Begitu juga peralatan lainnya ditemukan di kantong kanan celananya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan digelandang ke kantor polisi untuk proses hukum.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Wira Wardana, Rabu (24/4/2024) mengatakan, informasi warga sangat membantu dalam pemberantasan narkoba. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya