Barabai, BARITOPOST.CO.ID – MY (39) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap Satres Narkoba Polres HST. Kamis, (22/6/2023) sekitar pukul 22.30 wita.
MY ditangkap petugas di Rumahnya usai digrebek menindaklanjuti informasi dari beberap masyarakat setempat.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan tersangka digrebek karena menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
“Jadi, kita terima Informasi dari masyarakat bahwa di Rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu-sabu,” jelasnya. Jumat, (23/06/2023).
Baca Juga: Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi Resmikan Program Bedah Rumah di Kabupaten Tabalong
Iptu Priadi mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
“Saat dilakukan penggrebekan di Rumah Tersangka, polisi temukan narkoba jenis sabu satu paket dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,13 gram,” jelasnya.
Priadi mengatakan selain ditemukan barang bukti berupa narkoba, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah kotak rokok merk Bani warna putih, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Revo Warna hitam.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya