Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda berinisial GH alias TW (42) terlibat narkoba hingga digrebek rumahnya, Jumat (7/10/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari rumah warga Jalan Alalak Selatan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara itu ditemukan
10 paket kecil Sabu-sabu berat 0,69 Gram. Pengangguran itu pun digelandang ke Mapolsek Utara.
Bermula saat anggota unit opsnal Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bawa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka.
Selanjutnya anggota Buser Polsek Utara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sudirno melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku.
Baca Juga:
– Pohon Tumbang di Kawasan Kuripan saat Hujan Macetkan Jalan
– Pasukan Cadangan Polresta Banjarmasin Siap Bergerak, Antisipasi Gangguan Kamtibmas MTQ Nasional XXIX
Anggota berhasil menemukan beberapa paket kecil yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu. Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong plastik tersebut diatas diantara tumpukan pakaian bekas.
Kemudian pelaku mengakui barang haram itu miliknya, sehingga pelaku digiring ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangka hanya bisa pasrah, karena barbuk narkoba itu membuatnya berurusan dengan polisi.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reekrim Ipda Sudirno mengatakan, tersangka ditangkap karena pengedar kelas teri ini meresahkan warga. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 Tentanng Narkotika,”pungkas Sudirno.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
1 comment