Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga karena sering transaksi narkoba jenis Sabu-sabu, pembeli dan pengedar digaruk polisi, Sabtu (3/6/2023) malam sekitar pukul 19.40 Wita. Pelaku berinisial ZA (20), AY (19) dan RM (38) dibekuk di Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) Dalam Kelurahan AKT Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dari pelaku ZA warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Barat Banjarmasin Selatanini beli Sabu-sabu tersebut melalui pacarnya AY. Ibu rumah tangga itu pun mendapatkan narkoba itu dari ayahnya RM warga Banyiur Dalam Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat.
Dari mereka ditemukan barang bukti sebanyak satu paket kecil Sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 Gram. Selain itu juga disita satu ponsel merk Realmi warna biru beserta casingnya.
Baca Juga: Ketua STIH Sultan Adam, Halim Shahab Arahkan Alumni Beretika, Beradab dan Profesional
Bermula sewaktu anggota unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bawa sering terjadi transaksi narkotika di TKP. Selanjutnya polisi langsung menangkap ZA, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap ZA melalui AY dan mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya. Sebelumnya ia telah membelinya dari RM, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil dibekuk pelaku warga Banyiur tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Iptu Sudirno, Selasa (7/6/2023) mengatakan, pelaku dibekuk saat berada di rumahnya dan selanjutnya bersama barang bukti digelandang ke polsek untuk guna proses lebih lanjut. “Kini ketiga dijerat sesuai Pasal 114 (1) Jo 112 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya