Diduga Sering Transaksi Sabu, Warga Antasan Raden ini Digelandang Polisi

PEMILIK SABU-Warga Antasan Raden ini berinisial AD ini diciduk karena menyimpan dua paket Sabu-sabu berat 0,56 Gram, Rabu (13/7/2022) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria berinisial AD (51) digelandang polisi, karena menyimpan dua paket Sabu-sabu berat 0,56 Gram. Dia dibekuk di rumahnya di Jalan Antasan Raden Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (13/7/2022) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Selain barang bukti (barbuk) Sabu-sabu tersebut, juga turut disita satu pack plastik klip. Kemudian satu timbangan digital warna silver serta satu dompet warna cokelat hingga satu serok terbuat dari sedotan plastik.

Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan lidik, dan saat pelaku di rumah langsung dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut di ruang tamu.

Selanjutnya pelaku dan barbuk digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku hanya bisa pasrah karena harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahmam melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Rabu (20/7/2022) mengatakan, jangan terlibat narkoba karena cepat atau lambat pasti dibekuk polisi. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka