Banjarmasin, BARITO – Seorang warga Sungai Cuka Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel bernama Ajizah (36) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara PT Arutmin Site Satui dan PT Pama Persada Nusantara Kabupaten Tanah Bumbu ke Polda Kalsel
Didampingi kuasa hukumnya Nadhiv Audah SH dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Bisnis Nadhiv Audah & Partners , pelapor mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalsel Senin (24/2/2020) siang .
Laporan itu kemudian diterima Kepala Siaga I SPKT Polda Kalsel Kompol Oktovianus yang kemudian meneruskannya ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Usai melapor kuasa hukum pelapor , Nadhiv Audah SH kepada wartawan menerangkan, kliennya terpaksa melaporkan perusahaan tambang tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 389 dan pasal 167 ayat 1 KUHP . Alasannya karena somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu tak mendapat respon positif . Dan hanya salah satu perusahaan yang menanggapi dengan baik.
Nadhiv Audah menguraikan, dugaan penyerobotan lahan milik kliennya yang seorang ibu rumah tangga (IRT) berlokasi di Sungai Cuka Kabupaten Tanah Bumbu terjadi pada 18 September 2019 lalu.
Di lahan seluas 12.000 M2 milik kliennya itu PT Pamapersada Nusantara diduga sudah melakukan penambangan dan mengeruk sejauh 15 M serta adanya pagar dari PT Arutmin sepanjang 50 M.” Sebelumnya klien kami memang sudah ada berkomunikasi dengan pihak perusahaan khususnya dengan PT Arutmin namun tidak ada hasil” ujarnya .
Bahkan kurang lebih ke sejak 2018 kliennya juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan termasuk memberikan teguran hingga melayangkan somasi “ Bahkan malah kita dengar secara lisan mereka (terlapor) siap diajukan baik secara perdata atau pidana “ bebernya
Nadhiv Audah sendiri optimis polisi akan menangani laporan yang mereka sampaikan secara objektif.
Penulis: Iman Satria Editor : Mercurius