Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau suap pada tiga proyek besar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Selain Paman Birin, enam tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya yang juga pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), serta dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/10/2024) petang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penetapan para tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) Kalsel itu berkaitan dengan tiga proyek pembangunan.
Proyek pertama yang diduga menjadi ladang rasuah itu adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dan nilai pekerjaan sebesar Rp23 miliar.
Kedua, pembangunan Samsat terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dan nilai pekerjaan Rp22 miliar.
Proyek ketiga ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dan nilai proyek Rp9 miliar.
Ghufron menjelaskan modus rasuah dalam proyek ini dilakukan dengan rekayasa pengadaan. Menurut dia, para tersangka diduga memberikan bocoran HPS (harga perkiraan sendiri) dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan lelang.
Baca Juga: Wanita Gantung Diri di Kelayan B Tengah Tinggalkan Surat Terjerat Utang
Kemudian, para tersangka juga merekayasa pemilihan e-katalog. Ghufron menyebut juga ada kongkalikong antara para tersangka dengan konsultan perencana.
“Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” bebernya, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK itu.
Dari OTT itu, KPK telah menyita uang Rp1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dalam proyek pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung samsat.
KPK juga menemukan uang lain senilai Rp12 miliar dan 500 dolar AS, yang diduga sebagai bagian dari komisi atau suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan dua periode itu.
Terkait perkara tersebut, KPK menjerat para tersangka penerima suap, yakni Gubernur Sahbirin, Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, Agustya Febry Andrean dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga; OTT Orang Kepercayaan Paman Birin, Sejumlah Orang Dibawa KPK ke Jakarta
Sedangkan tersangka pemberi suap, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnua, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. Sedangkan tersangka Sahbirin Noor, hingga berita ini diturunkan, belum ditaham.
“Terhadap empat tersangka –SOL, YUL, AMD, FEB— ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,’’ ujar Ghufron.
‘’Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.
Mengapa tersangka Sahbrin Noor belum ditahan?
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan (OTT).
“OTT ini sesuai proses jalannya uang. Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut, kemarin petang.
Menurut Asep, KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.
“Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT,” katanya.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor, lanjut Asep, terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspose perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Rapat penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan rapat itulah Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka, menyusul enam orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, Sahbirin akan dipanggil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak kunjung hadir, KPK akan melakukan langkah lain.
“Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur,” tegas Ghufron.
Penulis: Iman Satria
Editor: Dadang Yulistya
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya