Diduga Terjerat Kasus Korupsi Plt Kadinsos HST Kini Ditetapkan Tersangka

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) gelar konferensi pers penetapan dan penahanan kasus korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (30/7/2024).

Konferensi pers ini langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr Yusuf Dharma Putra, dan didampingi Kasi Pidsus Hendrik Fayol, Kasi Intel Muhammad Rachmadhani.

Baca Juga: Isteri Diduga Dibawa Selingkuhan, Martono Lapor Polisi

Kejari HST Dr Yusuf Dharma Putra mengatakan, tersangka WR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada Senin 29 Juli 2024.

“Kami telah menaikkan status saksi ke tersangka kepada WR atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial HST,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, penetapan ini berdasarkan surat penetepan tersangka Nomor 01/O.3.15/Fd.1/07/2024 pada tanggal 29 juli 2024.

Baca Juga:Kasus Pengiriman 13.654 Butir Ekstasi ke Pontianak Sampai Kemeja Hijau

“Setelah usai dilaksanakannya pemeriksaan sebagai Tersangka “WR” pada sekitar pukul 22.00 WITA,Tim Jaksa Penyidik melaksanakan Penahanan terhadap Tersangka di Rutan Kelas II Barabai sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024,” jelasnya.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara