MUARA TEWEH, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Muara Wakat Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berinisial MT dan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Barito Utara berinisial FO dan RN ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, pada Kamis (21/9/9/2023).
Penahanan Kades Muara Wakat MT dan dua PNS FO dan RN ini setelah Kejaksaan Negeri Barito Utara menyelesaikan tahap II.
“Setelah berproses cukup lama dan tahap II rampung, maka Kejaksaan Negeri Barito Utara mengeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan terkait penahanan 3 tersangka tersebut, ” kata Kajari Barito Utara Fadilah melalui Kepala (Kasi) Pidum, Bayu F Permady, Jumat (22/9/2923).
Baca Juga: Wanita Muda Warga Pelambuan Banjarmasin, Nyaris jadi Korban Pelecehan dan Perampasan Ponsel
Bayu menambahkan, ke tiga tersangka ini ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas II B Muara Teweh sebagai tahanan titipan Kejaksaan. “Segera akan kita limpahkan ke persidangan,” kata Bayu.
Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemakaian surat, dalam hal ini ijazah Paket B setara SMP.
Kasi Pidum juga menjelaskan bahwa peran MT sebagai pengguna ijazah pada saat pemilihan serentak Kepala Desa Muara Wakat pada 2020 lalu. Sedangkan peran FI dan NR menolong pembuatan ijazah palsu dengan cara mencatut nomor register sama dengan siswa di PKBM Harapan Kita tetapi nama lain.
Sementara Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, polisi telah mengawal para tersangka ke Lapas setelah keluar perintah Kejakasaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tokoh Desa Muara Wakat, Kabupaten Barito Utara, Arjianto dan Harlian, mengharapkan percepatan proses hukum laporan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Muara Wakat berinisial MT.
Baca Juga: Dinsos Kalsel Bergerak Cepat Serahkan Bantuan Kebakaran di Antasan Kecil Timur Banjarmasin
“Kasus ini sudah lama dan telah dilaporkan sejak Juni 2022. Kami mohon percepatan proses, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap warga Desa Muara Wakat, ” kata Arjianto didampingi Harlian, Jumat (9/6/2023) lalu.
Harlian juga membeberkan bahwa dirinya yang membuat laporan pada 11 Juni 2022. Pelaporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat pendaftaran Pilkades Muara Wakat.
Harlian yang juga mantan Kades Muara Wakat punya alasan menduga ijazah sang kades palsu, karena memiliki bukti surat keterangan dari PKBM Harapan Kita, bernomor 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan bahwa MT tidak terdaftar pada data yang ada di PKBM Harapan Kita Muara Teweh.
Penulis: Arif
Editor: Iyus
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya