Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Perjalanan panjang dugaan korupsi pembangunan gedung Samsat amuntai milik Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2013 semakin mengerucut. Penyidikan marathon Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang dikomando Mohd Fadly Arby, SH, M. KN merujuk satu tersangka berinisial AY.
Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar, SH, MH melalui Kasi Pidsusnya menyebutkan pembangunan gedung yang terletak di desa Panangkalaan Kecamatan Amuntai Utara ini diduga terjadi mark up pengadaan tanah dari Biro Perlengkapan Pemprov Kalsel seluas 7000 meter persegi. Pengadaan tanah ini dengan pagu Rp3.390.720.000 dan diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 565 juta.
“Kerugian negara ini berdasarkan perhitungan akuntan publik lho,” ucapnya, Rabu (2/11) kemaren.
Untuk itu, tersangka yang menjabat kepala Desa Pekapuran pada tahun 2013 ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menurut Fadly untuk memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.
“Yaa kami tahanlah, tersangka kami masukan di sel khusus korupsi di Lapas Kelas IIB Amuntai,” tegasnya.
Lanjutnya lagi, tersangka AY patut diduga menyalahi kewenangannya sebagai kepala desa Pakapuran. Pasalnya lokasi tanah tersebut berada di wilayah desa Panangkalaan.
“Saat itu AY membuat perkiraan harga tanah mencapai Rp500.000 permeter persegi dan tanah tersebut bukan di wilayah desa yang menjadi kewenangannya,” bebernya.
Fadly mengisyaratkan bakal ada tersangka lainnya lagi yang akan diperiksa. Namun ia tidak menyebutkan siapa nama tersebut. Akan tetapi untuk pemeriksaan ini sudah dijadwalkan pada tanggal 15 Nopember mendatang.
“Tunggu saja ya, nanti dikabari,” cetusnya.
Senada, Kasi Intel Kejari HSU Rudi Firmansyah, SH, MH memastikan penahanan tersangka AY erat kaitannya dengan Program Kejaksaan Agung RI dalam memerangi mafia tanah di daerah ini. Menurutnya, tersangka diduga terlibat dalam pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai.
“AY disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo . Pasal 18 ; Pasal 3 jo . Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dan harus ditahan,” terangnya.
Kemudian mengenai prosedur penahanan AY, menurutnya sudah dipenuhi. Terutama sekali dalam hal pencegahan Covid-19. Dimana swab antigen yang bersangkutan negatif.
“Pemeriksaan kesehatannya bagus dan swabnya juga negatif,” pungkasnya.
Penulis : Marfai
Editor : Mercurius