Tanjung, BARITOPOST.CO.ID – Seorang nenek berinisial RM (61) diamankan Polres Tabalong ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai itu diamankan karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
RM dilaporkan oleh lima korbannya semua laki laki yang merasa ditipu dan dijanjikan untuk bekerja di Arab Saudi.
Para korban yang sempat terjebak pada satu tempat yang disebut sebagai penampungan di Jakarta, kembali ke Tabalong dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain menggelandang pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain berupa, KTP, handphone, 3 lembar print out paspor, 3 lembar print out foto KTP, serta 3 lembar print out foto tiket pesawat.”Perbuatan pelaku diketahui 6 Juni 2023 atas laporan korban,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, dalam keteranga pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim, PS Kasi Humas, Kapolsek Haruai dan perwakilan Kecamatan Haruai, Selasa (20/6).”Adapun pelaku berperan merekrut korban atas permintaan seorang perempuan yang tinggal di Jakarta.
Sebelumnya para korban dijanjikan lapangan pekerjaan di Arab Saudi,” bebernya.
Kejadian bermula ketika , Januari 2023 RM dihubungi si perempuan dari Jakarta yang diduga merupakan pemilik travel perjalanan umrah.
Baca Juga: Jelang Peringatan HUT ke 77 Bhayangkara, Polri Dengarkan Suara Tokoh Agama se Indonesia
RM diminta mencari dan mengajak korban bekerja sebagai pelayan hotel di Arab Saudi.”Korban diiming-imingi akan mendapat gaji sebesar Rp8 juta per bulan. Kemudian gaji itu akan dipotong Rp3 juta selama tujuh bulan untuk komisi pelaku,” beber Anib.
Selang beberapa waktu, RM berhasil mendapatkan beberapa orang laki-laki.
Mereka kemudian diantar untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin.”Biaya pembuatan paspor sebesar Rp3,5 juta ditanggung masing-masing korban.
Setelah selesai dibuat, paspor tidak diserahkan kepada korban, tetapi dikirim pelaku kepada seseorang yang berada di Jakarta,” jelas Anib.
Perbuatannya yang diduga turut terlibat dalam membantu sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Tabalong, mengharuskan ia menjalani hukuman.
Tak habis disitu, Kapolres juga menyatakan, pihaknya akan mengejar bos RM, pemilik travel keberangkatan ke Arab Saudi. Terlebih terangnya, identitas dari bos RM sudah diketahui.
Atas perbuatannya RM dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun penjara. Sementara denda paling sedikit Rp 120.000.000 paling banyak Rp 600.000.000
Penulis/ Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya