Diduga Tilep Dana Desa Rp1,1 M Lebih, Anang Hamli Mantan Kades Jilatan Tala Dituntut 4,6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Mantan Kades Jilatan Anang Hamli saat dipersidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Anang Hamli mantan Kepala Desa Jilatan Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,1 miliar akhirnya dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa oleh JPU Akhmad Rifani SH dikatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dua Kurir 2 Kg Sabu asal Banjarmasin Divonis 16 Tahun Penjara

“Menuntut terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Akhmad Rifani dalam nota tuntutan yang dibacakan aada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

JPU juga mengatakan kalau tuntutan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu terdakwa juga ditunut pidana denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra SH,terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar RpRp. 1.171 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2 tahun dan 9 bulan penjara .

Baca Juga: Jamaah Masjid Ami Abdullah Diminta Waspadai Paham Radikalisme dan Terorisme

Jaksa dalam nota tuntutan juga mengatakan menetapkan uang titipan sebesar Rp. 100 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti. Dan
Menetapkan 1 sertifikat tanah nomor: 17.08.09.05.1.05861, seluas 3162 m2, atas nama Anang Hamli dirampas untuk negara untuk selanjutnya dlelang sebagai pembayaran uang pengganti.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum Rudi Rahmadi SH mengatakan akan melakukan pembelaan.

Anang Helmi diduga telah menilep dana desa yang seharusnya untuk pembangunan di desanya sebesar Rp1.171 juta. Perbuatan itu dia lakukan sejak tahun 2015 hingga 2018.

Sebagai Kades dalam mengelola dana desa, terdakwa tidak
melibatkan perangkat desa bahkan mengindahkan ketentuan belanja desa serta tidak melengkapi bukti-bukti pengelolaan desa.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp5,8 M, AM Dijebloskan Penyidik Kejati ke Penjara

Ditahun 2015 diungkapkan, hasil audit inspektorat Kabupaten Tala kerugian negara akibat perbuatan terdakwa kurang lebih Rp324 juta. Kemudian tahun 2016, ditemukan kerugian negara sebesar Rp496 juta. Berlanjut tahun 2017 sekitar Rp192 juta, serta 2018 hasil audit menemukan kerugian negara sekitar Rp171 juta.

Uang yang diselewengkan ujar jaksa masih dalam dakwaan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment