Didukung Penuh BPP Mantewe, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Perlindungan Petani

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Murniati saat melaksanakan Sosialisasi BPU kepada  Gapoktan di Kantor BPP Mantewe.(foto : ist)

Advertorial

 

Batulicin, BARITO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) kepada Penyuluh dan Gabungan Kelompok Petani (Gapoktan) Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Mantewe, Selasa (23/8/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPP Mantewe dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Batulicin, Murniati, Plt Kepala BPP Mantewe dan Agen PERISAI setempat, Sri Mulyani dan seluruh Ketua Gapoktan dari tiap desa di kecamatan terkait.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Batulicin, Murniati mengatakan, ada dua program jaminan yang disosialisasikan, yaitu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

“Adapun besaran iuran tiap bulan untuk JKK sebesar Rp10.000, JKM sebesar Rp6.800, sehingga total iuran per bulan sebesar Rp16.800,” ujarnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, lanjutnya, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsotek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia karena sakit, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta, apabila peserta sudah lebih dari tiga tahun.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal BPU, termasuk pekerja sektor informal seperti para petani. Karena masyarakat setempat mayoritas petani dan berkebun.

“Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa. Perlu kiranya saya mengajak para petani untuk dapat melindungi dirinya secara mandiri,” tuturnya.

Seluruh Ketua Gapoktan dari tiap desa di Kecamatan Mantewe mendukung program BPU BPJS Ketenagakerjaan ini. Mereka berkomitmen untuk mendukung dan mewajibkan daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berharap program ini bisa menjadi contoh kepada pelaku usaha mandiri agar ikut serta dalam kegiatan tersebut.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor   : Sophan Sopiandi

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/harga-telur-ayam-masih-melonjak/
https://www.baritopost.co.id/anggota-komisi-i-dprd-kalsel-sahrujani-sosialisasikan-perda-pemberdayaan-masyarakat-dan-desa/

Related posts

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel

Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI

PT Star Wagen Indonesia melakukan Handover Ceremony unit Dewatering Pump PAC SH128 Atlas Copco kepada PT Putra Perkasa Abadi