TIGA PELAKU-Pelaku utama pembunuhan Agnes bernama Arif Rahman (kiri) dan turut serta Alfian (tengah) sedangkan Syarifudin sebagai penadah motor yang dicuri Arif, Minggu (31/12) pagi. (foto:sum/brt)
Banjarnasin, BARITO – Pelaku pembunuhan waria bernama Riesa Pebri Rosadi yang akrab disapa Agnes pemilik Salon Agnes di Jalan A Yani Km 55, Komplek Stadion Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin akhirnya berhasil diciduk, Jumat (28/12) tadi. Tersangka utama bernama Arif Rahman alias Arif (21) motifnya memerlukan uang dan ingin mencuri sepeda motor milik korban.
Sementara sesuai saran teman pelaku, bernama Alfian (21) warga Gang Arafah V Pekapuran Raya Banjarmasin Tengah, agar Arif warga Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Banjarmasin Selatan ini menyetubuhi korban, dengan cara mengadakan pesta miras alias mabuk lebih dulu, baru mencuri motor itu. Bahkan kalau korban mau disodomi dijanjikan diberi imbalan.
Kenyataannya rencana mereka ditolak korban karena pelaku dikatakan jelek dan ompong alias tidak punya gigi. Sakit hati itulah membuat tersangka diam-diam membawa senjata tajam (sajam) hingga menghabisi korban disalon tersebut.
Usai mengembat motor Honda jenis Scoopy warna merah hitam, pelaku menggadaikannya senilai Rp 4,5 Juta kepada Syarifudin alias Udin (43) warga jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan. Hingga akhirnya pelaku diciduk di rumahnya mereka masing-masing.
Kapolresta Banjarmasin Kombes pol Sumarto menyatakan, sempat satu bulan pelaku buron hingga berhasil dibekuk petugas Resmob Polda Kalsel, bekerjasama Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Selatan.
“Terkait kejadian pembunuhannya, Alfian mengajak ngobrol korban yang juga tertatarik padanya di atas ranjang sambil bermesraan. Karena awalnya Arif yang kepingin dan malah dikatakan jelek dan ompong hingga kesal dan langsung menusuk dada korban,”bebernya didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi.
Persitiwa itu dilakukan korban pada Senin (26/120 lalu, selain motor korban dicuri juga dua ponsel milik korban diembat dan uang Rp 50 Ribu. Sedangkan yang pertama kali menemukan korban tewas dalam kondisi mengenaskan adalah Alvera Asmawati. Karena waktu itu sudah janjian, namun karena rumah korban dalam keadaan gelap, setelah didatangi dan dibuka pintu Salon itu korban sudah membusuk.
Hasil otopsi korban dari RSUD Ulin, terjadi kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan memar. Kemudian pendarahan luas pada tulang dan organ dalam kepala, diduga akibat benda tumpul. Sementara di dada ada luka tusuk dan mengenai organ dalam yang mempercepat kematian hingga diketahui lima hari kemudian.
“Kini pelaku pembunuhan Agnes dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana atau hukuman seumur hidup alias mati. Ditambah Pasal 365 KUHP terkait Pencurian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman 15 tahun penjara,”sebutnya. Sementara Udin dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan ahasil curian dengan ancaman eempat tahun penjara. Arsuma