Banjarmasin, BARITO – Pejabat (Pj) Kepala Desa Batik Haderani akhirnya divonis selama 2 tahun ditambah 6 bulan penjara. Haderani juga didenda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp299.929.000 atau kalau tidak bisa membayar maka kurungan badannya betambah selama 1 tahun.
Sementara uang titipan sebesar Rp42 juta yang sudah diserahkan kepada jaksa diserahkan kepada negara
Diketahui berdasarkan audit BPKP Propinsi Kalsel, kerygian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa kurang lebih Rp340 juta. Namun oleh terdakwa hanya bisa mengganti Rp42 juta.
Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerimanya, Demikian juga jaksa Satrio juga mengatakan hal yang sama.
“Vonis itu cukuo adil, makanya tadi terdakww menerima saja putusan tersebut,” ujar penasehat hukum terdakwa Jepry.
Apalagi dibandingkan tuntutan vonis tersebut lebih ringan.
Sebelumnya terdakwa dituntur selama 3,6 tahun penjara, denda sebesar Rp50 Jita atau subsidair 3 bulan kurungan.
Dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama 1,6 tahun.
Terdakwa sendiri diseret keranah hukum pidana korupsi karena tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan penggunaan Anggaran Dana Desa.
Adapun laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yakni sebagian kegiatan yang dilakukan terdakwa tidak ada atau fiktif yang jumlah kerugian negara sebesar kurang lebih Rp340 juta.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, yang telah melakukan penyidikan dugaan korupsi dana desa akhirnya menetapkan Pj Kepala Desa Batik Kecamatan Bakumpai sebagai tersangka.
Bahkan Pj Kepada Desa Batik atas nama Haderi telah dilakukan penahanan oleh pihak penyidik dari Kejari Marabaha.rif