Banjarmasin, BARITO – Dua pria diduga mau transaksi narkoba hingga digrebek polisi, Selasa (13/10/2020) siang sekitar pukul 14.30 Wita. Tersangka bernama M Irfan alias Ipan (21) diketangkap basah di rumah Ahmad Fauzi alas Ipau (45), setelah digeledah ditemukan sebanyak 14 (empat belas) paket Shabu berat 16,68 Gram.
Bahkan polisi menemukan satu paket Shabu di tangan Ipau seorang pengangguran itu . Warga Jalan Tatah Bangkal Luar RT 32 RW 09 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan itu pun digiring polisi bersama Ipan seorang mekanik bengkel
Ipan warga Jalan Tatah Belayung Baru RT 01 RW01 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan, hanya bisa pasrah saat digelandang bersama Ipau. Selain barang bukti Shabu tersebut, juga ditemukan satu timbangan digital merk CHQ, dua bendel plastic klip.
Kemudian satu dompet kecil warna hijau merah, satu tas kecil warna biru. Satu ponsel merk Samsung Duos warna hitam dengan No Simcard milik Ipau. Satu ponsel merk OPPO warna biru dengan No Simcard Ipan.
Tertangkap kedua budak narkoba ini saat polisi melakukan penggerebekan di rumah Ipau yang mau transaksi dengan Ipan. Setelah dilakukan penggeledahan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika tigapaket Shabu dengan bersih 14,55 Gram yang disita dari tangan kanan Ipau.
Tak hanya itu kemudian polisi kembali menyita 11 paket Shabu dengan bersih 2,13 Gram yang disita di lantai dapur rumah Ipau. Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti (BB) disita anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS mengatakan, diciduknya kedua pelaku Shabu itu berkat informasi warga. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius