Digerebek di Rumah,  Ipau Tertangkap Tangan Pegang Paket Shabu, Belasan Paket Disita  

PELAKU SHABU-Ipan dan Ipau digrebek polisi hingga menemukan 14 paket Shabu berat 16,68 Gram, Selasa (13/10/2020) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua pria diduga mau transaksi narkoba hingga digrebek polisi, Selasa (13/10/2020) siang sekitar pukul  14.30 Wita. Tersangka bernama M Irfan alias Ipan (21) diketangkap basah di rumah Ahmad Fauzi alas Ipau (45), setelah digeledah ditemukan sebanyak 14 (empat belas) paket Shabu berat 16,68 Gram.

Bahkan polisi menemukan satu paket Shabu di tangan Ipau seorang pengangguran itu . Warga Jalan  Tatah Bangkal Luar RT 32 RW 09  Kelurahan  Kelayan Timur Kecamatan  Banjarmasin Selatan itu pun digiring polisi bersama Ipan seorang mekanik bengkel

Ipan warga Jalan Tatah Belayung Baru RT 01 RW01 Kelurahan  Kelayan Timur Kecamatan  Banjarmasin Selatan, hanya bisa pasrah saat digelandang bersama Ipau. Selain barang bukti Shabu tersebut, juga ditemukan satu timbangan digital merk CHQ, dua bendel plastic klip.

Kemudian satu dompet kecil warna hijau merah, satu tas kecil warna biru. Satu ponsel  merk Samsung Duos warna hitam dengan No Simcard milik Ipau. Satu ponsel  merk OPPO warna biru dengan No Simcard Ipan.

Tertangkap kedua budak narkoba ini saat polisi  melakukan penggerebekan di rumah Ipau yang mau transaksi dengan Ipan. Setelah dilakukan penggeledahan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika tigapaket Shabu dengan bersih 14,55 Gram yang disita dari tangan kanan Ipau.

Tak hanya itu  kemudian polisi kembali menyita 11 paket Shabu dengan bersih 2,13 Gram yang disita di lantai dapur rumah Ipau. Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti (BB) disita anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS mengatakan, diciduknya kedua pelaku Shabu itu berkat informasi warga. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 132 ayat (1)  Jo 114 ayat (2)  subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi