Amah yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga nekat menjual barang haram sebanyak 10 paket sabu-sabu berat 59,89 Gram, Jumat tadi. (foto:ist)
Banjarmasin,BARITO – Seorang perempuan yang diduga menyimpan Narkotika jenis 10 paket sabu-sabu berat 59,89 Gram dilakukan Hatmah alias Amah (42), Jum’at, (23/11) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Ibu Rumah tangga (IRT) ini diciduk di rumah bedakan No 04 Jalan Rantauan Darat Gang Durian RT 04 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tak hanya barang bukti (barbuk) sebanyak sembilan paket sabu-sabu berat 45,46 Gram yang membuatnya harus masuk bui. Tetapi ditambah satu paket sabu-sabu dengan berat 14,43 Gram. Kemudian turut disita satu kaleng bekas rokok Gudang Garam dan satu timbangan merk Constan warna hitam serta satu pak plastik klip.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Senin (26/11) malam mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena menguasai sabu-sabu siap edar. pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berupaya untuk membuang barbuk tersebut ke sungai kecil di samping rumah.
Selanjutnya pelaku dan barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun,”tegasnya. ndy/mr’s