Gambut, BARITO – Husni Mubarak (36) tak bisa berkutik lagi ketika anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggerebekan di rumahnya kawasan Pemantang Panjang Km.4 Rt.002 Rw.001 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar , Senin (17/6/. 2019)sekitar jam 19.30 wita. Petugas yang sebelumnya sudah melalukan penyelidikan terkait kegiatan tersangka dalam dugaan peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika langsung melakukan penggeledahan.
Benar saja di rumah tersangka petugas berhasil menemukan menemukan dompet kecil warna hijau yang berisikan 3 (tiga) paket sabu dan 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang berisikan 7 (tujuh) paket sabu yang ditemukan didalam lemari pakaian yang ada dikamar rumah. Total 10 paket sabu yang disita setelah ditimbang berat kotor 41,68 gram . Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel melalui Kabin Opsnal AKBP Sigit Kumoro, selain barang bukti sabu, petugas subdit 2 juga menyita 4 pipet yang masih ada sisa sabu serta ponsel dan barang bukti lainnya .
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas perwira menengah Polri yang dikenal ramah dengan awak media ini Mercurius