Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial IS (44) digrebek di rumahnya karena diduga sering melakukan transaksi narkoba, Rabu (7/12/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi pun berhasil menemukan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 41 paket seberat 3,30 Gram.
Saat dilakukan penggrebekan, Warga Jalan Kuin Selatan Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat itu sempat membuang barang bukti (barbuk) ke kolong rumahnya. Selain itu juga ditemukan satu timbangan digital milik tersangka.
Baca Juga: Porprov XI HSS Dinilai Banyak Kejanggalan, KONI Banjarmasin akan Bawa ke Jalur Hukum
Pelaku pun tak bisa berkutik karena mendapatkan barbuk yang dicari, hingga membuat tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. IS kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Bermula ketika anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa
di rumah pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan,
Ternyata benar, pelaku usia digrebek menyimpan Sabu-sabu tersebut. Bahkan barbuk tersebut sempat dibuang ke kolong rumah pelaku,
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (13/12/2022) mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO).
Karenanya usai m enerima informasi warga langsung dilakukan penggrebekan. “Kini pelaku diojerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 entang Narkotika,”pungkas Ipda Hendra.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius