Digrebek di Rumah, Warga Kuin Selatan ini Sempat Buang Sabu ke Kolong Rumah

PEMILIK SABU-Pria berinisial IS ini digrebek pihak Polsek Banjarmasin Barat hingga menemukan Sabu-sabu berat 3,30 Gram atau sebanyak 41 paket di kawasan Jalan Kuin Selatan, Rabu (7/12/2022) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial IS (44) digrebek di rumahnya karena diduga sering melakukan transaksi narkoba, Rabu (7/12/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi pun berhasil menemukan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 41 paket seberat 3,30 Gram.

Saat dilakukan penggrebekan, Warga Jalan Kuin Selatan Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat itu sempat membuang barang bukti (barbuk) ke kolong rumahnya. Selain itu juga ditemukan satu timbangan digital milik tersangka.

Baca Juga: Porprov XI HSS Dinilai Banyak Kejanggalan, KONI Banjarmasin akan Bawa ke Jalur Hukum

Pelaku pun tak bisa berkutik karena mendapatkan barbuk yang dicari, hingga membuat tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. IS kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Bermula ketika anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa
di rumah pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan,

Ternyata benar, pelaku usia digrebek menyimpan Sabu-sabu tersebut. Bahkan barbuk tersebut sempat dibuang ke kolong rumah pelaku,

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (13/12/2022) mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO).

Karenanya usai m enerima informasi warga langsung dilakukan penggrebekan. “Kini pelaku diojerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 entang Narkotika,”pungkas Ipda Hendra.

Baca Juga: Sidang Korupsi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, Kontraktor Gunakan Jasa Sub Kontraktor

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah