Banjarmasin, BARITO – BARU saja selesai menghadapi kasus hukum nya dalam perkara pidana 378, setelah Majelis Hakim PN Banjarmasin memvonisi 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan, Edi Suryadi kembali diseret ke meja hijau dalam perkara perdata.
Kali ini Edy Suryadi digugat Hj Linda Hartini SE melalui tim kuasa hukumnya, dari kantor hukum dan pengacara Irosiana SH dan Putu Kastu SH MH serta rekan.
Gugatan perdata tersebut terkait perubahan gugatan wanprestasi dn sita jaminan, dengan menghadirkan H Wijaya Kusuma Prawira Karsa sebagai saksi di PN Banjarmasin, Rabu (5/5/2021).
Majelis hakim yang memimpin sidang Heru Kuntjora dan didampingi dua hakim anggota.
Menurut keterangan saksi H Wijaya Kusuma Prawirakarsa berawal adanya peminjaman dana sebesar Rp600 juta kepada Hj Linda Hartati. “Edy Suryadi meminjam dana untuk pencalonan menjadi Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Selatan Rp600 juta kepada Hj Linda Hartini. Dan saya yang memperkenalkan H Edy Suryadi kepada Hj Linda Hartati,” ujar saksi H Wijaya yang disumpah kepada Majelis Hakim PN Banjarmasin, Rabu (5/6/2021)
Dengan perkenalan itulah, lanjut H Wijaya, terhubung antara Edy Suryadi dan Hj Linda Hartini perjanjian atau peminjam sejumlah uang. “Memang janji Edy Suryadi meminjam dana hanya 2-3 bulan saja, kemudian dikembalikan, namun faktanya sampai saat ini tidak ada pengembalian dana milik Hj Linda Hartini,” tambah H Wijaya dalam paparannya.
Kemudian Heru Kuntjora ketua Majelis hakim sebelum menutup sidang menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/5/2021) dengan agenda sidang kesimpulan saksi.
Penulis: Afdiannor Editor : Mercurius