Diimingi Biaya Umroh Murah dari Travel MHB, Pulang-pulang Jamaah Ditagih Pembiayaan

Empat jamaah umroh saat dijadikan saksi pada perkara dugaan penipuan yang dilakukan Dirut Travel Mutiara Habibi Berkah (MHB) Elin Ayu

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara penipuan yang mendudukan Elin Ayu Dirut Travel Mutiara Habibi Berkah (MHB) kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa (20/8).

Pada sidang lanjutan, JPU Mashuri menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Sari Hastuti, Firman, Nurhikmah Amelia dan Rahmaniah.

Pada keterangannya, Sari Hastuti mengatakan kalau dia mendapat informasi travel MHB saat dirinya mengikuti pengajian yang dipimpin Guru Mulyadi di kawasan Jalan Sungai Bilu Banjarmasin. Saat itu Guru mengatakan kalau ingin melaksanakan ibadah umroh bisa ikut travel MHB dengan biaya Rp23 juta dari total 37 juta. Tergiur Sari bersama suaminya bernama Firman mendaftar ke travel tersebut melalui Sugiarti yang merupakan koordinator wilayah Kalsel.
Singkat cerita, setelah pelunasan keduanya kemudian menghadiri acara syukuran yang dilaksanakan Guru Mulyadi, disanalah mereka lanjut Sari bertemu langsung dengan Dirut MHB Elin Ayu. Dimana terdakwa menjelaskan soal Amitra yang merupakan bagian dari pembiayan FIF. “Kami terkejut, tapi oleh terdakwa dikatakan itu hanya formalitas saja. Nanti kata terdakwa kalau dihubungi FIF bilang saja yang bayar nanti travel,” ujar Firman menirukan ucapan Elin Ayu

Baca Juga: Pencuri Laptop di SD Basirih 5, Divonis 18 Bulan Penjara

Untuk membatalkanpun lanjut Sari mereka susah, sebab Elin Ayu mengatakan kalau batal maka uang yang sudah mereka setor akan hangus 50 persen. “Kenyataannya memang pulang umroh hingga sekarang kami mendapat tagihan dari FIF,” katanya seraya menambahkan tagihan tersebut tak pernah mereka hiraukan.

Sementara, saksi lainnya Rahmaniah yang juga merasa merasa ditipu mengatakan kalau terdakwa meminta dia untuk mencarikan jamaah umroh yang keberangkatannya akan biayanya hamba allah dari Mekah. “Kalaupun ada biaya, hanya diminta sebesar Rp3,5 juta dari total biaya umroh Rp37 juta,” ujar Rahmaniah.

Tak lama, dia lanjut Rahmaniah bisa mengumpulkan sebanyak 50 orang. Tapi 50 jamaah itu kecewa sebab saat persentasi, Dirut MHB meminta tambahan biaya Rp6,3 juta, kemudian dia menjelaskan sisanya akan dibayar hamba allah. Masih dalam pertemuan, terdakwa ada juga menjelaskan soal Amitra, namun waktu itu terdakwa menekankan kalau hanya formalitas saja. “Dari 50 orang, akhirnya hanya 9 orang saja yang mau ikut umroh” jelasnya.

Ujung-ujungnya lanjut saksi, memang usai umroh para jamaah diminta untuk melunasi sisa pembayaran melalui Amitra bagian dari FIF.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Sambut Baik Pelaksanaan Tes Urine dari Bid Propam Polda Kalsel

Atas keterangan saksi, terdakwa yang hadir secara online dari Lapas Wanita Martapura nampak tak membantah keterangan saksi.

Ketua majelis hakim Agus Akhyudi SH nampak geleng-geleng kepala mendengar keterangan saksi. “Di jaman sekarang ini kalian masih saja percaya hal-hal seperti itu, pakai logika lah,” katanya geleng-geleng kepala.

Ketahui, Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh. Elin Ayu dijerat JPU dengan pasal berlapis yakni 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara