Dijamin Gubernur, Bupati Balangan tak Ditahan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Polda Proses Laporan Balik Ansharuddin

Banjarmasin,  BARITO – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan akhirnya merampungkan berkas kasus dugaan penipuan cek kosong dengan tersangka  Bupati Balangan  Ansharuddin. Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, Kamis (24/10).

Ansharuddin , didampingi kuasa hukumnya Muhammad Pazri SH MH dari Borneo Law Firm,  tiba di Kejari Banjarmasin kemarin sekitar pukul 09.20 Wita. Dia memilih diam saat bertemu awak media. Usai rehat sejenak,  Ansharuddin  dikawal penyidik memasuki ruang Kasi Pidana Umum untuk penyelesaian adminsitrasi.

Pada pemberkasan  tahap dua ini,  Ansharuddin cukup beruntung,  Sebab dia tidak ditahan.  Alasan pihak Kejaksaaan, Ansharuddin masih aktif menjabat sebagai bupati Balangan.

“Beliau tidak kita tahan sebab sampai sekarang masih aktif  menjabat, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Taufik Satia Diputra SH didampingi Kasi Intel Harwanto SH kepada wartawan.

Selain itu, imbuh Kajari, tidak dilakukannya penahanan ini  diperkuat  jaminan dari Gubernur Kalsel Syahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK.

Kajari mengatakan, berkas kasus Ansharuddin ini diserahkan ke Kejari oleh pihak Kejaksaan  Tinggi karena proses penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalsel.

Taufik juga mengatakan, karena tempat kejadian perkara ini adalah di sebuah hotel di Banjarmasin, maka sidang kasus ini pun akan dilangsungkan di Banjarmasin.

‘’Mengenai pelimpahan perkara ini, tentunya setelah kami mempelajari berkas yang masuk. Kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan.  Soal waktu sidang itu hak pengadilan yang menentukannya, ” terangnya.

Pazri, selaku penasihat hukum tersangka,  mengatakan kepada awak media bahwa ia dan kliennya tetap kooperatif dalam menjalani proses perkara ini sampai ke Pengadilan.

Ia mengharapkan, dalam perkara kliennya ini, semua pihak terkait hendaknya bekerja secara profesional dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan.

 

Ansharuddin sendiri, ketika dimintai komentar oleh wartawan,  tak mau menjawab.  “Silakan tanya sama pengacara saya saja,” ujarnya seraya memasuki mobil pribadinya

Ansharuddin dilaporkan melakukan penipuan sebesar Rp1 miliar oleh Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018. Polisi memulai penyelidikan pada 29 Mei 2019. Ansharuddin disangkakan melanggar pasal 372  dan 378 KUHP.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi, kepada wartawan, kemarin, mengakui bahwa pihaknya sudah menyerahkan alat bukti dan tersangka Ansharuddin ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. “Kita sudah resmi melimpahkan berkas Bapak Ansharuddin , dan semuanya tinggal wewenang kejaksaan,”ucap Sugeng Riyadi, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifai, di Mapolda Kalsel, Kamis (24/10).

Sebelumnya, Dwi Putra Husnie melaporkan Ansharuddin ke kepolisian atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliar. Adapun, Ansharuddin melaporkan balik Dwi atas dugaan penipuan dan pemerasan Rp500 juta.

Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, laporan yang dilayangkan Ansharuddin kepada Dwi atas dugaan penipuan dan pemerasan sebagai kasus baru.  Sementara,  kasus dugaan penipuan oleh Ansharuddin yang dilayangkan Dwi Putra Husnie sudah dinyatakan P-21 (lengkap), dan berkas pun diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

“Prosesnya (kasus dengan terlapor Ansharuddin) sudah dilaksanakan sejak pertengahan 2018 sampai Oktober 2019. Penyerahan tersangka dan barang bukti tadi pagi ke Kejati karena sudah dinyatakan sudah P-21,” terang  Rifa’i

Adapun laporan Ansharuddin terhadap Dwi dengan tuduhan penipuan dan pemerasan, imbuh dia, kini memasuki tahap penyelidikan. “Kasus kedua terkait laporan balik ini kami terima September lalu. Saat ini tahap penyelidikan,” jelasnya.

Menurut Sugeng Riyadi, Ansharuddin mengaku merasa ditipu oleh Dwi Putra sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuan Ansharuddin, uang ini sudah diserahkan kepada Dwi secara tunai.

“Menurut pelapor, dia merasa diperas oleh DP. Kemudian merasa ditipu juga terkait dengan kasus sebelumnya yang dihadapi pelapor.  Pengakuan pelapor Ansharudin dirinya sudah menyerahkan uang Rp 500 juta. Ini masih didalami apakah ada kaitannya dengan utang piutang. Menurut pelapor sudah diserahkan. Kita perlu saksi dan bukti-buktinya,” tambahnya.

Sugeng mengungkapkan, penyidik sudah memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan. Pihaknya juga sudah mengecek alat bukti surat dan bukti lain atas laporan Ansharuddin.

Selain itu, Ditreskrimum sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Dwi untuk dimintai keterangan terkait kasus baru tersebut.

“DP sudah kita panggil. Kalau yang bersangkutan datang dan klarifikasi, akan kami bandingkan dengan pelapor (Ansharudin,red),” terang mantan Wadireskrimsus Polda Kalsel ini

Menanggapi tidak dilakukannya penahanan terhadap Ansharudin, Sugeng Riyadi mengatakan, hal tersebut adalah kewenangan kejaksaan. “Tugas dan kewenangan kami sebagai penyidik sudah selesai. Saat ini  berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi kalau tidak dilakukan penahanan, hal tersebut kewenangan kejaksaan,” pungkas  Sugeng Riyadi.

Penulis: Filarianti Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar