Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Husaini (54) tahun warga Desa Purut, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin diantar ponakan mendatangi Polda Kalsel.
Didampingi kuasa hukumnya Supiansyah Darham, SH MH pria setengah baya ini datang untuk meminta perlindungan hukum.
Pasalnya rasa takut masih menghantui pria yang baru sembuh dari stroke ini , setelah dijemput paksa oleh oknum yang diduga dari Polsek Bungur, Polres Tapin.
Kepada wartawan, Husaini membeberkan dijemput paksa Kamis (5/1/2023) oleh oknum berpakaian polisi bersama 3 orang tanpa pakaian dinas, lalu dibawa ke Polsek Bungur dan dihadapkan dengan pemilik counter handphone (HP).
Baca Juga: Melalui Jum’at Curhat Polsek KPL, Waka Polresta Banjarmasin Terima Aduan Masyarakat
“Awalnya pada tahun 2021 saya membeli HP baru seharga 2,2 juta, kemudian tahun 2022 kembali membeli HP bekas dengan type dan merk yang sama di counter tersebut seharga 1,45 juta, setelah 2 bulan HP bekas tersebut kembali dijual ke counter itu seharga 1,25 juta, namun box HP yang diserahkan tertukar dengan box HP yang baru,” katanya Jumat (6/1/2022).
Seiring waktu HP bekas dengan box HP baru itu dibeli oleh orang lain, namun HP tersebut kemudian hilang, lalu dilaporkan ke polisi, lanjutnya. Berdasarkan penelusuran nomor registrasi di box HP, tentunya HP berada di tangan saya, berdasarkan itu maka saya di jemput paksa”bebernya.
Supiansyah Darham, Kuasa Hukum Husaini menyampaikan, kliennya dituduh penadah, padahal Husaini membeli HP di counter dan ada kwitansi pembelian, lalu dilakukan penjemputan paksa tanpa ada surat undangan atau klarifikasi.
Baca Juga: Kejati Kalsel Raih Tiga Penghargaan Pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023
“Beliau datang ke Polda Kalsel untuk meminta perlindungan hukum, semoga tidak ada lagi rekayasa dikemudian hari, kalau polisi mau melakukan penyelidikan dan penyidikan silahkan, namun dengan prosedur yang benar, jangan asal jemput,” katanya.
Husaini dijemput secara paksa seperti penjahat dan di nterogasi dipolsek seakan-akan dipaksa untuk melakukan perbuatan yang bukan dilakukannya, lanjutnya. Klien saya akhirnya dipulangkan tadi malam sekitar jam 23.00 dan diminta pihak polsek datang lagi hari ini jam 10 pagi.
“Apabila tidak datang maka akan dijemput paksa lagi,” ucapnya menirukan suara oknum polisi tersebut.
Menurut Supainsyah Darham, kasus ini delik aduan, bukan penjahat yang tertangkap tangan, harusnya proses dulu, misalkan periksa pemilik ponsel dan saksi-saksi lainnya, panggil secara patut atau dengan klarifikasi
“Klien saya ditahan tanpa ada pembicaraan apapun, bahkan hari ini mau dijemput lagi jam 10 pagi,” tutupnya.
Penulis: Iman Satria
Editor :Mercurius
1 comment