Dikira Pebalap Liar Dua ABG Hajar  seorang Remaja

AMANKAN REMAJA-Unit Jatanras Polresta Banjarmasin saat mengamankan dua remaja pelaku pengeroyokan, Rabu (29/7/2020) pagi. (foto:ist) 

Banjarmasin, BARITO – Dua Anak Baru Gede (ABG) berinisial AD (14) dan WS (13) diamankan pihak kepolisian, Minggu (26/7/2020) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Lantaran mereka mengeroyok seorang remaja  di Jalan Veteran depan Gang H Asmuni Kelurahan  Kuripan Kecamatan  Banjarmasin Timur.

Akibatnya korban bernama M Rahmadani (16) luka terbuka di pelipis kanan dan mata lebam, luka lecet di bahu kiri, luka lecet di jari kelingking kiri, luka lecet di mata kaki luar dan dalam kaki kiri serta memar di pinggang kiri. Korban dilarikan ke IGD RSUD Ulin untuk mendapat perawatan medis.

Tak terima anaknya seorang pelajar itu dikeroyok hingga luka sekujur tubuh, ibu korban bernama Basnah (44) melapor ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Ibu rumah tangga, warga Jalan Kelayan A Gang Warga I RT 27 No 2 Kecamatan  Banjarmasin Tengah itu menuntut, supaya pelaku pengeroyokan itu ditangkap dan dipenjara.

Kemudian dalam waktu singkat Ops Jatanras Polrestra menciduk  AD di Bina Brata dekat Polsek Banjarmasin  Timur pukul 08.00 Wita. Sedangkan WS alias Teson ditangkap di Jalan Veteran Gang H Asmuni pukul 11.00 Wita. Keduanya warga sekitar  Veteran

Menurut keterangan korban, saat naik sepeda motor dengan temannya tiba-tiba dihadang oleh pelaku. Salah satu pelaku menggelindingkan kayu bulat besar ke jalan sampai tertabrak korban dan jatuh.

Kemudian tersangka datang dan menendang korban dengan dibantu satu orang lagi dan langsung memukulkan kayu dan mengenai pelipis mata kanan korban.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi Rabu (29/7/2020)  mengatakan, kini perkara pengeroyokan itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Karena pelaku dan korban masih dibawah umur, maka perkaranya ditangani Unit PPA. Untuk latar permasalahannya adalah pelaku mengira korban seorang pebalap liar, kini pengeroyok itu dijerat sesuai Pasal 170 KUHP,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan

Radityo Wisnu Aji Resmi Dilantik Jadi Kasi Pidum Martapura

Pencuri Uang di Sekretariat dan Masjid Kampus Uniska Banjarmasin Terekam CCTV