Dilaporkan Ansharuddin Karena Pencemaran Nama Baik, Ahmad Farhani hanya Diwakili Kuasa Hukum

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pasca dilaporkannya ke Pengadilan Negeri Amuntai oleh Ir Ahmad Farhani dengan dugaan tidak membayar hutang pendanaan Pilkada, H Ansharuddin akhirnya melaporkan balik Ahmad Farhani beserta kuasa hukumnya dan beberapa pihak lain ke Dir Krimsus Polda Kalsel, Kamis (11/10/) lalu.
Pasalnya, H Ansharuddin yang kini menjabat sebagai Bupati Balangan merasa nama baiknya dicemarkan dan beredarnya berita fitnah.

Kuasa hukum H Ansharuddin, M Pajri SH MH dari Borneo Law Firm melalui press release usai dari Gedung Dir Krimsus Polda Kalsel, Selasa (6/11/) .

“Kita telah layangkan laporan ke Dir Krimsus Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax pertanggal 11 Oktober 2018 lalu,” ujar Pajri.

Pajri menjelaskan sebelum melakukan somasi Ahmad Farhani dan kuasa hukumnya telah menggelar jumpa pers yang isinya masuk kepada pokok perkara.
“Yang kami sayangkan mereka sebelum masuk pokok perkara sudah melakukan ekspose duluan sehingga muncul dugaaan adanya itikad yang tidak lagi mencari pokok perkara dan keadilan, tapi untuk menjatuhkan nama baik serta citra klien kami”ungkapnya.
Selain melaporkan Ahmad Farhani dan kuasa hukumnya Mahyudin SH, H Ansharuddin juga melaporkan beberapa pihak yang turut membagikan berita tersebut baik di media sosial dan pemberitaan.

Ia pun menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang, tidak menandatangani kwitansi akta otentik maupun bawah tangan dari terlapor terkait utang piutang.

Namun yang menerima adalah H Syaifullah yang menjadi tandemnya dalam Pilkada lalu dan kini menjabat Wakil Bupati Balangan.

“Jika dikatakan ada surat kuasa dari klien kami kepada Haji Syaifullah, setiap tindak lanjut dari hal tersebut seharusnya dikoordinasikan dan jika ada sumbangan atau hutang harusnya dibubuhkan dalam perjanjian kalaupun disepakati,” tambahnya.

Ia pun berharap polisi dapat melakukan penyelidikan objektif dan memberikan suatu peristiwa hukum sehingga memunculkan aktor yang mencemarkan nama baik kliennya.

Sementara itu pada Ahmad Farhani yang seharusnya memenuhi panggilan dari Dir Krimsus Polda Kalsel pada Rabu (7/11/) tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sibuk dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang juga turut terlapor.
mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar