Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Begini Tanggapan TIM Hukum Denny Indrayana- Difriadi

(foto : Muhammad Isrof Parhani, SH, CIL)

Banjarmasin, BARITO – Laporan yang dilakukan Ketua Pemuda Islam Kalsel HM Hasan ke Kantor Ditrerskrimsus Polda Kalsel terkait aksi penggalangan dana (donasi) yang dilakukan pasangan calon Gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana -Difriadi mendapat tanggapan dari tim hukumnya.

Menurut salah satu anggota tim hukum Muhammad Isrof Parhani, SH, CIL, gerakan pengumpulan dana adalah atas keinginan dan kepedulian relawan bersama masyarakat Kalsel sendiri yang menginginkan perubahan kepemimpinan.

“Dana tersebut untuk biaya transportasi pesawat, akomodasi hotel, konsumsi para saksi, investigasi bukti-bukti, biaya persiapan dokumen sidang, termasuk biaya materai, biaya lawyer, serta saksi ahli selama berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK)” jelas Isrof kepada Barito Post via WA, Sabtu (2/1/2020)

Pengacara muda ini menegaskan selama ini tidak pernah ada dari pihaknya yang menyatakan bahwa untuk mendaftarkan permohonan di MK ada biayanya.

Sementara terkait alasan laporan yang dilayangkan pelapor ke pihak Ditreskrimsus dengan alasan melanggar UU, pihaknya menduga pelapor tidak memiliki pengetahuan yg cukup atas apa yang dilakukan Paslon Denny Indrayana-Difriadi” Ya kami menduga pelapor tak mengetahui pengetahuan yang cukup atas yang kami lakukan dan kami memaklumi itu” pungkas Isrof.

Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Tingkatkan Patroli Jaga Kondusifitas Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024