Banjarmasin. BARITO – Berkas dugaan korupsi pembangunan gedung puskesmas Haur Gading di Kabupaten HSU Amuntai akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jumat (3/4).
Berkas dengan terdakwa Helda Yulianty diserahkan Kasi Pidsus Kejari HSU Fadly Arbi SH MH kepada Panitera Muda PN Tipikor Noor Mahdalina SH.
“Kita limpahkan untuk segera diagendakan persidangan,” ujar Fadly Arbi, Jumat (3/6).
Dalam berkas diungkapkan kalau terdakwa didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.
Dengan kerugian negara hasil audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar.
Diketahui, tak hanya Helda Yulianty yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU dijadikan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Akhmad Syarmada dan Siti Zulaikha (berkas penuntutan terpisah).
Walaupun telah ada tiga tersangka dan salah satu akan segera disidangkan, namun nampaknya belum membuat masyarakat HSU puas.
Terbukti dari khabar mereka meminta agar aparat hukum HSU untuk mengusut dan membuka penyidikan baru lagi terhadap kasus korupsi pembangunan puskesmas Haur Gading.
Seperti keterlibatan Pengguna Anggaran (PA), PPTK, dan konsultan pengawas. Sebab diduga mereka juga ikut bertanggungjawab atas semua kerugian negara pada pembangunam puskesmas tersebut.
Sayang Fadly tak mau mengomentari adanya khabar keiinginan tersebut. “Kita fokus pada berkas ini dulu,” katanya singkat.
Pembangunan gedung puskesmas sendiri dilakukan anggaran tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp4,2 miliar. Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha.
Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami isteri.
Sementara pemenang lelang ditetapkan adalah CV Badali Bersaudara dengan penawaran Rp4,1 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius