Cekoki Tuak sebelum Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja di Tanbu Diamankan

Foto: Istimewa

Batulicin,BARITOPOST.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur, di sebuah rumah Jalan Tala Indah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu (Tanbu) , Sabtu (29/4) sekitar pukul 23.30 wita.

Tersangka inisial MNR (17) warga Desa Baroqah kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu, menyetubuhi anak dibawah umur (13) warga kawasan Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonsar Sinaga menjelaskan kronologis kejadian, dugaan persetubuhan berawal ketika korban diajak ketemuan oleh pelaku  menonton pertunjukan kuda lumping di Jalan Karang Jawa Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.

Baca Juga: Geger ! Pelajar Salah Satu SMA di Banjarmasin Tusuk teman Sekelas di Ruangan Kelas, Gara gara Ini

Setelah selesai menonton pertunjukan kuda lumping, tidak jauh dari tempat pertunjukan,  korban diberi minuman keras jenis tuak yang telah dicampur alkohol kemudian korbanpun meminum minuman tuak tersebut.

Tak lama kemudian korban diajak kerumah temannya yang beralamatkan di Jalam Tala Indah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.
Sesampainya dirumah temannya, korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar dari korban, pada saat itu korban disuruh oleh tersangka untuk membuka celananya dan kemudian korban disetubuhi oleh tersangka.

Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan kemudian korban melaporkan kejadiannya ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.
Polsek Simpang Empat mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pendalaman kasus tersebut, dan dari keterangan pelaku korban disetubuhi secara bergantian sebanyak tiga orang, namun dua dari pelaku masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Kodim 1002 /HST Periksa Kendaraan Dinas Babinsa

Pelaku MNR dijerat pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah jaket sweater warna abu-abu, saru buah celana kulot warna hitam, satu buah celana dalam warna pink dan satu buah BH warna coklat .

Penulis: Hali
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka