Pelaihari, BARITO – Proyek rumah sakit H.Boejasin di Kelurahan Sarang Halang yang masih berkutat pada jalan masuk, sejatinya jalan masuk utama ke rumah sakit itu sudah ada, tinggal bagaimana pihak Pemkab Tala mengolah jalan masuk itu.
Jika bupati Tala H.Sukamta beberapa waktu lalu usai pelantikan ketua DPRD Tala menyebutkan, ada akses jalan sepanjang kurang lebih 78 meter yang masih milik penghibah lahan, maka itu yang harus di selesaikan oleh pihak penghibah lahan dalam hal ini PT.Parembee.
Sukamta menilai, tidaklah mungkin jalan utama ke rumah sakit bergabung dengan jalan Mall, sehingga semua harus di rancang ulang termasuk halaman dan taman rumah sakit. Rumah sakit masih harus butuh uang yang besar untuk bisa menjadi sebuah rumah sakit yang pantas beroperasi.
Intinya, Pemkab Tala tidak ingin ketika rumah sakit beroperasi masalah akses utama keluar masuk terkendala oleh adanya faktor lain seperti Mall, perkantoran, toko atau perumahan, karena dalam kondisi darurat, di butuhkan akses jalan yang bebas hambatan, pasalnya di rumah sakit di mana saja selalu punya jalan sendiri.
Menyikapi hal itu, pihak penghibah lahan PT.Parembee kepada Pemkab Tala seluas 10 hektar atas lahan proyek rumah sakit pun memberikan penjelasan.
Hal itupun sangat di sayangkan pihak PT.Parembee selaku penghibah lahan, dan
Minggu (29/9) kemarin bagian legal PT.Parembee Nur Wakib,SH dalam keterangan persnya mengklarifikasi apa yang di sampaikan pihak Pemkab Tala.
Nur Wakib mengatakan, terkait jalan sepanjang 78 meter dengan lebar kurang lebih 20 meter yang di sebut masih bermasalah, sejatinya masalah itu dari mana munculnya. Jalan itu sudah di serahkan ke bagian Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tala beserta dokumen-dokumennya termasuk sampai ke notaris untuk proses hibah, dan turut di ketahui pula oleh BPN Tala, tinggal serius atau tidak Pemkab Tala atas pasca proses penyerahan ke bagian aset tersebut.
Ia menambahkan, awalnya lahan PT. Parembee adalah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 40 hektar saat itu, karena awalnya lahan perkebunan dan pertanian, namun sekarang berubah jadi pemukiman dan bisnis, maka berubahlah jadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Proyek rumah sakit H.Boejasin dengan Mall di sekitarnya, merupakan satu langkah untuk pengembangan kota. Oleh PT.Parembee sendiri Mall di bangun di padukan dengan perumahan Pelaihari City.
Atas konsep itu, Nur Wakib menjelaskan pula, bahwa konsep pembangunan Mall jelas punya jalan sendiri pula dan tidak mengganggu akses utama rumah sakit yang di bangun. Semua suda di desain, bahwa lahan parkir Mall sama sekali tidak mengganggu jalan masuk rumah sakit bahkan sampai 5 atau sampai 10 tahun kedepan, sehingga tidak ada alasan jalan rumah sakit tercampur dengan jalan Mall, di dalam master plan masing-masing punya jalan sendiri.
“Persoalan jalan jangan jadi tumpuan kendala di saat rumah sakit selesai di bangun, sebenarnya akses jalan yang sudah ada sekarang itu sudah miliknya rumah sakit, kenapa harus ijin ke Parembee segala, segala yang menyangkut faktor tehnis proyek rumah sakit bukan urusan PT.Parembee, dan catatan masalah jalan bukan hal yang di permasalahkan lagi bagi rumah sakit, justru masyarakat di Tala berharap agar rumah sakit segera terealisasi,”tutupnya.
Kilas balik tentang proyek rumah sakit terbesar di tingkat Kabupaten di Kalsel ini, di tahun 2016 lalu era bupati Tala Bambang Alamsyah bersama wakilnya H.Sukamta melakukan ground breaking proyek multi years tersebut. Diatas lahan hibah PT.Parembee selusa 10 hektar rumah sakit bertipe B akan di bangun. Anggaran yang tersedot dari APBD Tala pun saat itu di ancar-ancar Rp 200 miliar.
Proyek pun di kerjakan oleh PT. PP selaku BUMN yang memenangkan tender. Di tahun 2019 ini tepatnya bulan September, proyek selesai dan dalam tanggung jawab PT.PP dalam hal maintenancenya. Masa tanggung jawab selesai, PT. PP pun angkat kaki dari Tanah Laut.
Akan tetapi melihat pada kondisi yang ada, bangunan rumah sakit berlantai 7 itu pun masih harus di suntikan dana kembali sebesar Rp 100 miliar dari APBD Tala. Entah apakah suntikan dana itu nantinya akan sampai pada beroperasinya rumah sakit ataukah untuk membangun sarana pelengkap lain seperti taman, lahan parkir, IPAL dan lain sebagainya.
Prediksi kapan beroperasinya rumah sakit pun masih belum bisa di tahun 2020, karena Pemkab Tala pun masih harus melakukan Forensik Fisik bangunan.
baz