Dinas PMD Kalsel Dorong Transformasi DBM Eks PNPM-MPd Menjadi BUMDESMA

Rakor membahas peleburan eks PNPM menjadi BUMDESMA di kantor Dinas PMD Provinsi Kalsel, Kamis (24/2/2022).Rapat dihadiri pejabat terkait dan kabupaten. (Foto:dok.younkfariady).

Banjarbaru,  BARITO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong transformasi Pengelola Kegiatan  Dana Bergulir Masyarakat(DBM) Eks PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) menjadi BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama).

Pembentukan BUMDESMA itu sendiri merupakan amanat dari Pasal 73 PP 11/2021 tentang BUM Desa, bahwa pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDESMA dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Zulkifli mengungkapkan, proses transformasi menjadi BUMDESMA membutuhkan waktu dan proses panjang yang perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, diantaranya kabupaten dan inspektorat.

Berdasarkan inventarisasi Dinas PMD Provinsi Kalsel, dari total 111 unit pengelola kegiatan (UPK) se-Kalsel ang menangani dana bersama masyarakat,  41 UPK belum siap berubah menjadi BUMDESMA.

Semua UPK juga belum diaudit keuangannya dan sebagian besar belum melakukan musyarawah antar desa (MAD).

UPK yang siap beralih menjadi BUMDESMA diantarnya adalah Kabupaten Kotabaru. Dari total 21 UPK, semuanya menyatakan siap meski belum menyelenggarakan MAD dan mengaudit keuangannya.

Sedangkan yang belum siap sama sekali misalnya Kabupaten Banjar. Dari total 12 UPK yang aktif, 2 vakum, semuanya menyatakan belum siap bertransformasi ke BUMDESMA dan dananya sudah habis.

Menurut Zulkifli, salah satu permasalahan ketidaksiapan UPK menjadi BUMDESMA adalah audit keuangan.

Dalam hal ini, pihak kabupaten belum mendapat kejelasan terkait indikator keuangan sehat  atau tidak sehat.

“Permasalahan yang spesifik adalah tentang kriteria keuangan sehat atau tidak. Suatu UPK dinyatakan dalam kondisi keuangan sehat atau tidak, ini yang belum jelas kriterianya. Padahal inilah yang menjadi penentu kesiapan peleburan menjadi BUMDESMA, jika keuangannya sehat, maka proses transformasi bisa dilanjutkan. UPK yang keuangannya tidak sehat, tidak bisa diteruskan prosesnya menjadi BUMDESMA,” jelasnya usai Rapat Koordinasi  (Rakor) Peleburan Eks PNPM Menjadi BUMDESMA  di lantai 2 Kantor Dinas PMD Provinsi Kalsel, Kamis (24/02/2022).

Atas dasar itu, Zulkifli menegaskan akan berkonsultasi dengan pihak Kemendesa PDTT agar segera ada solusi.

Zulkifli mengatakan, rapat koordinasi adalah salah satu upaya pihaknya mendorong pembentukan BUMDESMA. Keberadaan BUMDESMA, imbuhnya, sangat penting mengingat hal itu merupakan amanat dari UU Cipta Kerja dan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat.

“BUMDESMA juga menjamin keberlanjutan dalam upaya penanggulangan kemiskinan serta menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUMDESMA yang transparan dan akuntabel,”terangnya.

Penulis: Cynthia

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula