Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotabaru (PUPR) menggerlar Sosialiasi Sistem Informasi Managemen Bagunan Gedung atau disebut SIMBG .
Kegiatan sosialisasi yang di gelar oleh PUPR langsung dihadiri Sekretarsi Daerah H Said Akhmad yang bertemoat di Ball Room Hotel Grand Surya belum lama tadi.
SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis Web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bagunan Gedung ( PBG), Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ).
Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan, dengan diadakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pembekelan kepada para peserta dalam meningkatkan pelayanan penerbitan PBG dan SLF kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru dengan pendekatan sistem online
“ Dikeluarkanya SIMBG ini adalah untuk memberikan kemudahan dan transparan melalui pendekatan sistem Online dengan perhitungan retribusi secara otomatis akan permudah pengawasan proses masalah perizinan, sehingga penyelenggaraan SIMBG bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kotabaru, “ katanya.
Baca Juga: Bulan Muharram Merupakan Salah Satu Bulan Yang Dimuliakan Allah SWT
Ia juga mengharapkan, nantinya kegiatan sosialisasi ini agar diikuti dan dipahami sehingga bisa disampaikan kepada perangkat desa maupun masyarakat yang berada di kecamatan.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Dr Suprapti Tri Astuti, mengatakan , SIMBG ini bisa dikatakan transformasi aplikasi untuk Sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
“Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebuah sertifikat yang dikeluarkan Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana, ” jelasnya.
Maka dari itu lanjutnya , untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sekedar diketahui, kegiatan sosialisasi ini diikuti Seluruh Kepala SKPD , Camat beserta staf, Balai Prasarana Wilayah Kalsel, Balai Prasarana Pemukiman Kalsel dan Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi.
Penulis: Rakhmad
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya