Dinas Tehnis Menenggarai Masih Marak Ilegal Fishing

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tanah Laut terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya yang berada di daerah perikanan darat, karena ditenggarai masih banyak laporan kegiatan ilegal fishing yang menggunakan setrum ikan maupun menggunakan bahan-bahan berbahaya bagi ekosistem perikanan darat. Sosialisasi dilakukan sebelum pada akhirnya dilakukan operasi secara gabungan terhadap pelaku-pelaku ilegal fishing diperikanan darat.

Belum lama tadi, oleh Bidang Perikanan Tangkap pada dinas tersebut di atas melakukan sosialisasi di aula kantor Desa Benua Raya Kecamatan Bati-Bati kepada masyarakat setempat dengan menghadirkan penyuluh perikanan, Sat Polair Polres Tala, Polsek Bati-Bati, tokoh masyarakat serta anggota DPRD Tala Yusuf AR. Sosialisasi sebagai amanat dari Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, termasuk tentang efek dari ilegal fishing. Diakhir sosialisasi dilakukan penanda tanganan sebagai wujud komitmen untuk memerangi ilegal fishing pada wilayah Kecamatan Bati-Bati.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Nor Irwandi Kodratilah,S.pi Jum’at (17/9/21) kemarin mengatakan, latar belakang sosialisasi tersebut lantaran banyaknya masukan dari masyarakat kalau di perairan umum mereka mengeluh atas kegiatan penangkapan ikan dengan cara penyetruman, dan itu dibiarkan selama kurun waktu 2 tahun terakhir ini. Hasil tangkapan lewat setruman ini bahkan sampai 100 Kg ikan didapat, ujarnya.

“Ilegal fishing semacam ini jelas sangat menggangu ekosistem perikanan darat. Dampak dari cara penyetruman sendiri pada akhirnya akan membuat kemandulan pada ikan. Pada sisi lain faktor dari cara penyetruman juga mengganggu pencernaan dalam tubuh manusia yang memang tidak langsung, namun pada 3 sampai 5 tahun kedepan terjadi perubahan dalam pencernaan manusia,”jelasnya.

Ia menambahkan, pola tangkap ikan pada perairan darat denga cara setrum dapat merusak perairan hayati karena tidak lagi nantinya melihat ikan-ikan lokal tersebut.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sendiri telah membentuk Tim Terpadu yang sudah ditetapkan oleh SK Bupati. Tim tersebut terdiri dari Kepolisian dalam hal ini Polsek, Satpol Air, dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Kelompok dari masyarakat ini sendiri mengantongi SK dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Menurutnya pula, dari 3 unsur tim tersebut berkomitmen memberikan sosialisasi dengan melibatkan pula aparat desa, sehingga sasaran tepat untuk memerangi ilegal fishing.

Saat ini baru pada 6 kecamatan terbentuk tim terpadu itu. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan pada tahun anggaran 2022 mendatang mewacanakan akan melakukan patroli bersama termasuk melakukan sweping kepada aktivitas ilegal fishing tersebut, jika pada tahun ini masih dilakukan sosialisasinya.

Pokmaswas sebagai perpanjangan tangan dinas tehnis untuk mengawasi kegiatan ilegal fishing. Dan sudah ada 27 buah Pokmaswas terbentuk, yang sebagian tugasnya melakukan pengawasan pada perairan laut maupun darat, tutup Irwandi.baz

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment