Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Umum BPD Gabungan Pelaksana Nasional Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Edy Suryadi meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Banjarmasin memblack list kontraktor luar yang dinilai bekerja tak becus dan pengerjaan proyek asal-asalan di Kalimantan Selatan.
Sesuai data LPSE yakni Kontraktor PT Anugrah Karya Agra Sentosa Jl Besar Ijen Malang Jatim dan PT Nugroho Lestari Jl Ciliwung Malang Jatim.
Tak hanya itu, BPJN Wilayah XI juga harus bertanggung jawab atas pekerjaan senilai Rp74 miliar yang dilaksanakan kontraktor, khususnya proyek rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dab Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati mencapai 2,7 km. .”Kontraktor luar yang bekerja tak becus dan asal-asalan harus diblack list, dan kami pengusaha daerah mengawasi pekerjaan tersebut secara full,” ujar H Edy Suryadi dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
Ia menilai BP2JK kurang teliti dalam memilih kontraktor luar. “Ya, memilih kontraktor kurang teliti berdampak terhadap kemasyarakat. Bayangkan pekerjaan jalan asal-asalan, maka masyarakat tidak dapat menikmati jalan yang nyaman,” bebernya.
H Edy Suryadi memastikan, jika balai jalan tak mampu memberikan sanksi terhadap kontraktor itu, maka para pengusaha daerah akan turun ke jalan untuk memprotes bersama. “Jadi kami ingatkan kepala balai jalan agar tidak membuat CCO atau keputusan apapun untuk menghindari target penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak,” imbuh Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Perbatasan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Pusat ini.
ril/afdi