Wakil Bupati Tabalong Zony Alfiannoor saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Sabtu (17/11 (foto Iman Satria)
Banjarmasin, BARITO – Politik pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, memanas. Ini setelah Sekda Kabupaten Tabalong H AM Sangadji menindaklanjuti surat KPU RI bernomor 1129/PL.01.4-Kpts/06/KPU/IX/2018, tertanggal 20 September 2018.
Dalam surat KPU itu dinyatakan H Zony Alfianoor masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dapil Kalsel 1 nomor urut 2 dalam Pemilu 2019. Atas dasar itu, Sekdakab Tabalong H.A.M Sangadji kemudian mengleuarkan surat bernomor B.1187/Setda Umum/058/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018 yang memberitahukan adanya dugaan penonaktifan Wakil Bupati Tabalong Zony Alfiannoor.
Surat yang ditujukan seluruh staf ahli, asisten, kepala SKPD, kabag sekda, dan seluruh camat mengenai penonaktifan status, hak dan kewenangan bupati/wakil bupati. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Tabalong dan Ketua DPRD Tabalong di Tanjung.
Menyusul surat tersebut membuat Wakil Bupati Tabalong Zony Alfiannoor tak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya. Dia melaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 22 Oktober 2018. Laporan ini sudah diterima polisi dibuktikan dengan laporan bernomor LP/B/1348/X/2018/BARESKRIM.
Kepada wartawan di Banjarmasin, Sabtu (17/11), Wabup Tabalong Zony Alfiannoor mengatakan, sesuai dengan laporannya ke Bareskrim, yakni melaporkan Sekda Tabalong H.A.M Sangadji
“Saya laporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Saya didampingi kuasa hukum telah melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” tegasnya
Sekda Kabupaten Tabalong H AM Sangadji menegaskan pihaknya tidak pernah menonaktifkan H Zony Alfianoor. “Kami tidak pernah menonaktfikan Pak H Zony Alfianoor,” ujar HAM Sangadji ketika dikonfirmasi Barito Post via telepon seluler, Minggu (18/11).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan asisten, kabag keuangan, dan SKPD untuk menyepakati persoalan tersebut. Dan diambil kesepakatan berupa menunda pemenuhan hak H Zony Alfianoor dalam hal pemberian gaji dan tunjangan operasional, sampai ada kejelasan lanjutan dari KPU RI. “Itu pun jangan sampai lewat tahun 2018. Artinya Hanya Menunda Pemenuhan Hak saja,” tandasnya.
Sementara surat yang disampaikan kepada seluruh staf ahli, asisten, kepala SKPD, kabag sekda, dan seluruh camat, tutur H AM Sangadji, sifatnya hanya mengingatkan, terlebih menyangkut konsultasi persoalan anggaran. “Jadi kalau kami dilaporkan ke Bareskrim Polri, kami tidak tahu letak pencemaran nama baik itu,” imbuhnya. afd/mr’s