Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Pernyataan Ketua Pengurus PGI

Kedua terdakwa  Ketua Umum KONI Tabalong  M Hilmi Apdanie dan bendahara Irwan Wahyudin

Banjarmasin, BARITO – Setelah sekitar dua minggu  ditiadakan, sidang perkara korupsi KONI Tanjung Selasa (25/5) kembali digelar, sebab kedua terdakwa sudah dinyatakan sembuh dari covid 19.

Sidang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi, nampak menghadirkan ketua pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI)  Tabalong Yontan Bambang.

Usai disumpah, kepada majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH, saksi mengutarakan kalau anggaran yang digelontorkan KONI Tabalong untuk PGI  seluruhnya sudah dipertanggungjawabkan. “Semua sudah kami pertanggungjawabkan,” ujar Yontan.

Disinggung bonus atlet, Yontan mengatakan bonus atlet yang berhasil meraih medali langsung di masukan ke rekening masing masing atlet oleh KONI. Sementara bantuan yang diberikan KONI ada sebagian digunakan  untuk perbaikan lapangan serta membeli peralatan tanding.

“Semuanya sudah kami pertanggungjawabakan sesuai dengan permintaan pengurus KONI dan pertanggungjawaban kami ini bisa diterima,’’beber Yontan.

Ditanya apakah saat pengusulan anggaran ada yang tidak disetujui pengurus? Saksi menjawab ada yakni untuk keperluan try out dan try in, itu ungkapnya tidak disetujui, sehingga  dana tidak mereka terima.

Seperti diketahui, kedua terdakwa yakni Ketua Umum KONI Tabalong  M Hilmi Apdanie dan bendahara Irwan Wahyudin,

didakwa melakukan pembelanjaan untuk keperluan KONI, diluar dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ditetapkan ketika mengajukan dana hibah ke Pemkab Tabalong.

Pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah.

Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp.2.735.890.099,00 karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 dqn 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidiar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Jalan Dilewati Peserta Karnaval HUT ke 498 Banjarmasin, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman