Diperpanjang 10 Tahun, Sukamta Minta Bangun Unit-Unit Ekonomi Masyarakat Lingkar Tambang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Seiring dengan adanya persetujuan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dimana IUPK diberikan Pemerintah Pusat perpanjangan operasional tambang batubara sampai tanggal 1 November 2030 mendatang atau 10 tahun lamanya kepada PT. Arutmin Indonesia, maka hal itu juga merupakan kado istimewa bagi PT. Artumin Indonesia yang tengah memperingati ulang tahunnya ke 39.

Mengantongi persetujuan perpanjangan operasional tambang batubara itu berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 221/33/MEM/2020 tentang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perpanjangan PT. Arutmin Indonesia.

Sejalan itu, Bupati Tala H.M.Sukamta memberikan respon hangat atas keputusan Pemerintah Pusat yang memberikan perpanjangan ijin selama 10 tahun kepada PT.Arutmin Indonesia. Operasional tambang batubara PT. Arutmin Indonesia di Kabupaten Tanah Laut sendiri berada di Kecamatan Jorong dan Kintap.

Sukamta Kamis,(12/11) mengatakan, karena Pemerintah Pusat sudah memberikan perpanjangan ijin tambang, maka Pemkab Tanah Laut wajib memberikan dukungan untuk menjaga dalam pekerjaan mereka, karena Pemerintah Daerah merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, selama 10 tahun merupakan waktu yang lama, sehingga diminta pula kepada PT.Arutmin Indonesia untuk menghidupkan atau membina kembali aktivitas ekonomi masyarakat dilingkar tambang sedari sekarang.

“Pada saat nanti habis masa operasional tambang, maka masyarakat yang ditinggalkan sudah bisa mandiri dalam mengerakan perekonomian, dan diminta pula kepada perusahaan untuk menciptakan unit-unit ekonomi baru dimasyarakat agar berkelanjutan dan berkembang, sehingga waktu 10 tahun itu bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Sukamta.

Ia menambahkan, perusahaan tentu punya kewajiban yang digariskan dalam perintah Undang-Undang atau peraturan lainnya di Kementerian terkait seperti salah satunya memperhatikan kondisi lingkungan berupa reklamasi dan kondisi lingkungan lainnya, termasuk kondisi sosial masyarakat setempat. Disitu pula sudah pasti ada institusi yang mengawasinya, tutup Sukamta.

Dari press release yang disampaikan pihak PT. Artumin Indonesia kepada awak media di Kabupaten Tanah Laut Kamis, (12/11), selain mendapatkan ijin operasional tambang batubara selama 10 tahun kedepan, PT Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya yakni PT.Arutmin Indonesia dan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) berhasil meraih penghargaan dalam ajang Indonesian CSR Award (ICA) 2020 di Jakarta pada 6 November 2020 lalu, yang diselenggarakan oleh Coorporate Forum For Community Develaopment (CFCD) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, yang didukung oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan berdasarkan pada ISO 2600 SR (SNI 2600:2013) yang meliputi 7 subyek inti berkelanjutan yakni Hak Azasi Manusia, praktek kerja, praktik operasi yang adil, Lingkungan Hidup, masalah konsumen dan keterlibatan serta pengembangan masyarakat.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment