Dipimpin Langsung Kapolda, Ditreskrimsus Polda Kalsel Gerebek Lokasi Penimbunan Sampah Medis

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggerebekan lokasi penimbunan limbah medis yang tergolong limbah bahan berbahaya beracun (B3)

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, bersama Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol M Gafur Aditya Harisada Siregar dan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ricky Boy Sialagan dan jajaran di Jalan A Yani KM 11,700, Tatah Cina, Komplek Pesona Modern Rt 01 Rw 01, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024)

Berdasarkan pantauan dua buah rumah yang diduga kantor perusahaan pembuang limbah medis diberi garis polisi (police line) .
Lokasinya tak jauh dari tempat penimbunan sampah medis .

Di lokasi penimbunan yang juga diberi police line itu nampak hamparan tanah merah .

Namun ketika dikeruk menggunakan eksavator , timbunan limbah medis langsung terlihat seperti botol infus ,suntik termasuk bungkusan obat yang dibakar.

 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, didampingi Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol M Gafur Aditya Harisada Siregar dan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ricky Boy Sialagan menyampaikan, seharusnya tidak boleh melakukan penimbunan medis di lokasi ini, terlebih sangat berdekatan dengan pemukiman warga.

“Menurut pengakuan pelaku aktivitas ini sudah dilakukan sejak 1,5 bulan yang lalu, namun kita akan terus dalami,” katanya kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Menurutnya ada tiga pelaku yang sudah berhasil diamankan
Limbah B3 ini berasal dari rumah sakit rumahnsakit yang ada di Kalsel dan Kalteng.
Sementara untuk rumah sakit mana saja yang melakukan kerjasama dengan para pelaku masih dilakukan pendalaman.

‘Kalau dilihat dari kontrak kerja mereka, harusnya limbah ini dimusnahkan di Tangerang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan Sampah Limbah dan B3, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Erwin menyampaikan, seharusnya transporter limbah B3 ini dibawa ke usaha jasa pengolahan pembakaran limbah B3 di Tangerang.

“Limbah B3 tentu tidak boleh langsung terkontak dengan lingkungan, seperti tanah, air dan lainnya,” paparnya.

Apalagi di lokasi ini sangat dekat dengan perumahan warga, lanjutnya. Kalau konteksnya limbah B3 pasti berbahaya, Uji laboratorium tentu akan dilakukan.

“Nanti kita lihat saja hasilnya, kalau dari kewenangan lingkungan hidup, tentu akan dilakukan pemulihan lahan terkontaminasi,” tutupnya.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Poyek Normalisasi Sungai Veteran Banjarmasin mulai Dikerjakan, Satlantas Polresta Atur Buka Tutup Arus Jalan

Sepanjang 2024, Ditreskrimsus Polda Kalsel Tangani 20 Kasus Judol dan Tutup 2000 Lebih Situs

Laka Maut Dump Truk vs Matik di Sebangau, Tiga Orang Tewas di Lokasi Kejadian