Dipukul Tetangga dengan Ulin, Warga Banjarmasin Barat alami Luka Robek di Kepala

KORBAN ANIAYA-Sesama warga Saka Permai Banjarmasin Barat, hingga Akhmad Zaki menjadi korban aniaya MR alias E, Sabtu (10/11/2022) sore. (foto: ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda bernama Akhmad Zaki (34) menjadi korban penganiayaan tetangganya di Gang Rindu Jalan Saka Permai Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (10/11/2022) sore sekitar pukul 16.15 Wita.

Korban warga Gang Irham seorang buruh harian lepas itu dipukul dengan kayu Ulin, hingga mengalami beberapa luka di tubuhnya. Luka robek pada bagian kepala sebelah kanan dan atas, luka gores dan memar pada bagian kaki kiri dan kanan. Kemudian luka gores dan memar pada bagian tangan sebelah kiri. Korban pun dibawa kakaknya Ariyadi (39) ke rumah sakit terdekat.

Kemudian sang kakak melapor ke Polsek Banjarmasin Barat . Pelaku berinisial MR alias E (25) berhasil dibekuk esok harinya.
Bermula ketika sang kakak pada saat itu melihat adiknya berada di kolong rumah sedang bersembunyi, diduga karena pemukulan tersebut. Setelah kakak melongok lebih jelas ternyata yang bersembunyi itu adalah korban yang merupakan adiknya.

Baca Juga: Diduga Hasil Curian, Polisi Amankan Tronton asal Jambi

Menurut keterangan pelapor, korban dipukul dengan menggunakan kayu ulin sehingga mengalami luka di kepala dan tangan serta kaki.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Sabtu (12/11/2022) mengatakan, berdasarkan hasil Visum Et Revertum (VER) pihaknya langsung memburu pelaku penganiayaan tersebut.

“Pelaku dibekuk di Jalan Mulawarman Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (11/11/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita,”ungkapnya. Namun untuk barang bukti satu bilah kayu balok masih dalam pencarian.

Pelaku berhasil diamankan unit Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat dibackup Unit Resmob Polda Kalsel. Termasuk juga Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.
Untuk motif penganiayaan masih dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 351 KUHP,”pungkas Ipda Hendra.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Jamin Sidang Mardani H Maming Berlangsung Aman

Related posts

Longsor Tambang Intan Pumpung Cempaka, Satu Pendulang Masih Dicari

Rampok Siang Bolong Gegerkan Warga 9 Oktober Banjarmasin

Para ‘Pemain’ Kredit Topengan Diminta KTP, KK dan Berfoto untuk SKU di Kebun Orang Lain

1 comment

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, 2 Pemegang Saham PT KCE Dilaporkan ke Polisi Sabtu, 12 November 2022, 17:30 - 17:30
[…] Baca Juga: Dipukul Tetangga dengan Ulin, Warga Banjarmasin Barat alami Luka Robek di Kepala […]
Add Comment