Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Konflik antara PT Perembee dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut, atas lahan RSUD H Boejasin diharapkan menemui titik terang menyusul pertemuan yang diagendakan pada Rabu, 27 Desember 2023 mendatang.
Direktur PT Perembee, H Mawardi mengapresiasi inisiatif Pj Bupati Tanah Laut yang telah menginisiasi pertemuannya dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: UPZ Bank Kalsel Berikan Tiga Rombong Barakah Kepada Tiga Pedagang Pra-Sejahtera
Sehingga nantinya permasalahan tersebut bisa dibuka secara terang benderang. “Semoga permasalahan ini bisa diselesaikan agar kedepannya tidak ada lagi benang kusut yang akhirnya hanya merugikan masyarakat dan Negara,” katanya, Sabtu (23/12/2023).
H Mawardi berharap, pada pertemuan nanti pihak Pemkab Tanah Laut juga melibatkan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kemendagri, kalau tidak bisa hadir langsung, minimal mereka mengikuti melalui Zoom.
Baca Juga: UPZ Bank Kalsel Berikan Tiga Rombong Barakah Kepada Tiga Pedagang Pra-Sejahtera
“Kenapa kami minta hal tersebut? karena sebelumnya ada pemberitaan di satu media online di Kalsel pada Kamis, 21 Desember 2023 yang menyatakan lahan kami dianggap lahan yang sudah berakhir masa berlakunya saat dibuatnya Akta Pelepasan Hak yang diduga dipalsukan tersebut,” ujarnya.
Hal tersebut sambungnya tentu merugikan pihaknya dan bisa mengakibatkan konflik sosial di masyarakat.
Sehingga di pertemuan nanti bisa dibuktikan oleh pihak yang mengeluarkan statemen tersebut.
Baca Juga: Paman Yani Harapkan Tanbu menjadi Penyangga Pangan Kalsel dan IKN
“Kami menilai hal tersebut adalah pembohongan publik, dimana oknum pejabat tersebut membuat pernyataan yang tidak benar, dan seharusnya sebagaimana kedudukan beliau di bagian aset mampu mempelajari dengan teliti dan bisa melakukan Validasi apakah benar SHGU PT Perembee sudah berakhir masa berlaku saat dibuatnya Akta Pelepasan Hak yang diduga dipalsukan tersebut,” tegasnya.
Kalaupun sudah berakhir HGU tersebut apakah benar kembali ke Negara tidak bisa diperpanjang dan diperbaharui? Padahal papar Mawardi sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun : 2021. Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: UPZ Bank Kalsel Berikan Tiga Rombong Barakah Kepada Tiga Pedagang Pra-Sejahtera
Pasal : 22 Ayat : (1). Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.”Pemerintah sudah mengatur hak hak seseorang dengan baik dan pemerintah tidak merampas atau menguasai hak orang lain dengan cara sewenang-wenang,” paparnya.
Begitu juga dengan Peralihan Hak Atas Tanah sudah di atur pada. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pasal : 37 ayat : (1) dan Pasal : 38 ayat : (1).
Baca Juga: Paman Yani Harapkan Tanbu menjadi Penyangga Pangan Kalsel dan IKN
Praktis RSUD H Boejasin tidak serta merta setelah mempunyai Sertifikat Hak Pakai, menganggap bahwa Sertifikat tersebut sudah sah dan tidak dapat diganggu gugat lagi, dimana Negara Republik Indonesia mempunyai kepastian hukum yang jelas.
Dan Sertifikat Hak Pakai RSUD H Boejasin tersebut jika tidak benar proses Pelepasan dan peralihannya maka akan batal demi hukum.
Baca Juga: Paman Yani Harapkan Tanbu menjadi Penyangga Pangan Kalsel dan IKN
Padahal oknum yang saat ini menjabat berada di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) adalah pihak yang juga mendampingi dan menyaksikan H Sukamta selaku Bupati Kabupaten Tanah Laut saat itu menerima penyerahan lahan jalan dari PT Perembee untuk akses ke RSUD H.Boejasin, kemudian Pihak Pemkab Tanah Laut melakukan Lagi Pembebasan lahan untuk akses jalan ke RSUD H.Boejasin tersebut,” tutupnya.
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya