Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan 3.263 liter Minyakita palsu yang beredar di pasaran. Minyak goreng bersubsidi ini ditemukan dalam kondisi tidak sesuai spesifikasi asli, dengan warna lebih keruh dan tanpa keterangan volume di kemasannya.
Baca Juga: Triathlon Anggota Baru KONI Kalsel, Budiono Emban Tugas Majukan FTI
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa Minyakita palsu tersebut dikemas dalam botol dan plastik.
“Minyak ini sebenarnya adalah minyak curah yang tidak memenuhi spesifikasi Minyakita asli. Bahkan, di kemasannya tidak dicantumkan volume,” ujarnya, Kamis (24/3/2025).
Petugas berhasil mengamankan 249 karton atau 2.988 liter kemasan plastik serta 27 karton atau 275 liter kemasan botol, dengan total 3.263 liter. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah toko di Banjarmasin.
Baca Juga: Triathlon Anggota Baru KONI Kalsel, Budiono Emban Tugas Majukan FTI
Dari hasil penyelidikan, minyak goreng palsu ini tertera diproduksi oleh CV Berkat Yana, Malang, Jawa Timur. Namun, setelah ditelusuri, perusahaan tersebut bukan produsen resmi Minyakita.
Pabriknya pun tidak berada di Malang, melainkan di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Minyak curah ini mereka beli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, lalu dikemas ulang dengan merek Minyakita,” tambah Kapolda.
Baca Juga: Triathlon Anggota Baru KONI Kalsel, Budiono Emban Tugas Majukan FTI
Polda Kalsel telah menetapkan satu tersangka berinisial D dalam kasus ini dan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana peredarannya di masyarakat.
“Minyakita palsu ini dijual lebih murah, yaitu Rp 14.000 per liter, sementara harga resmi Minyakita asli Rp 15.700 per liter,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya