Banjarmasin, BARITO – Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Nur Romdhoni memberikan klarifikasi beredarnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur Kalimantan Selatan, yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan pada 9 Juni 2021 mendatang. Pasalnya, dari salinan SKCK yang beredar di masyarakat, salah satu paslon gubernur itu menyandang status tersangka korupsi, yakni Calon Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02, H Denny Indrayana.
Kombes Nur Romdhoni membenarkan SKCK tersebut dikeluarkan Polda Kalsel yang diperuntukkan sebagai syarat administrasi untuk pencalonan kepala daerah.
Penjelasan ini disampaikan Kombes Nur Romdhoni saat audiensi dengan LSM Pemuda Islam Kalsel yang difasilitasi Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (28/4/2021).
“SKCK itu benar karena kita yang terbitkan, namun mengapa bisa tersebar kita tidak mengetahui,” tegasnya.
Dijelaskannya dalam SKCK tersebut dijabarkan bahwa calon yang mengikuti Pilkada ini masih berstatus tersangka di Mabes Polri Jakarta.
Kendati demikian, ia menegaskan status tersebut tidak menjadi masalah bagi pencalonan kepala daerah.
“Berbeda jika statusnya terdakwa, maka orang tersebut tidak boleh mencalonkan diri,” katanya kepada wartawan di Banjarmasin.
Menanggapi penjelasan Dirintelkam Polda Kalsel tersebut, Koordinator LSM Pemuda Islam Kalsel H Muhammad Hasan mengatakan hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan perspektif dan menjadi asumsi negatif di masyarakat, karena itu adanya penjelasan langsung dari pihak kepolisian ini hingga bisa dipastikan soal status tersangka tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengaku menengahi pertemuan LSM Pemuda Islam Kalsel dengan Polda Kalsel agar tak terjadi demo atau penyampaian aspirasi unjuk rasa di jalan.
“Saya pertemukan Pemuda Islam dengan Polda Kalsel terkait SKCK ini dan pada intinya hasilnya benar, karena pemuda katanya dapat SKCK ini dari KPU,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pendukung paslon yang berlaga pada PSU Pilgub Kalsel nanti untuk mentaati peraturan yang ada dan tidak saling menjatuhkan.
“Dalam PSU ini jangan saling mencari kesalahan, apalagi saling menjatuhkan,” imbaunya.
Penulis : Sopian