Dirlantas Polda Kalsel : Tindak Tegas Kendaraan ODOL

foto istimewa

Banjarmasin,BARITO – Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo, . akan menindak tegas Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) . Hal ini disampaikan Dirlantas usai Rapat Sosialisasi dan Optimalisasi Penegakkan Hukum ODOL terhadap pelanggar guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di Propinsi Kalimantan Selatan.
di Aula Kalimantan II Hotel Rattan In Banjarmasin, Rabu (23/2/2022) pukul 08.30 Wita
Rapat yang dipimpin langsung Dirlantas Polda Kalsel dihadiri juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Ketua Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XV Provinsi Kalsel, Ketua Balai Pengelola Transportasi Darat XV Provinsi Kalsel, Pejabat Utama Ditlantas Polda Kalsel, para Kasat Lantas serta tamu undangan lainnya yakni Kepala Asosiasi Truck, Karoseri, Pimpinan ATPM Kalsel, dan Pengusaha angkutan Truck.
Selain itu kegiatan tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber yakni Dirlantas Polda Kalsel, Kepala BPJN Kalsel, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel dan Kepala BPTD XV Kalsel.

Menurut Dirlantas, Over Dimensi adalah suatu kondisi di mana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan. Sedangkan Over Load adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

“Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap Undang Undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama. Kita mengundang semua pihak terkait,” ujar Dirlantas.
Ia menegaskan bahwa semua masyarakat harus mengetahui peraturan ini agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan dengan baik. Hal yang utama dari perihal ini adalah hukum atau peraturan yang berlaku. Personel Ditlantas Polda Kalsel dan Polres Jajaran akan menindak tegas untuk kendaraan overload dengan tindakan tilang dan kendaraan over dimensi dengan aksi legal.

“Semua harus menaati peraturan, para operator atau pemilik barang itu. Hal ini dilakukan agar laju kendaraan meningkat sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas. Jangan sampai ada lagi kendaraan yang melebihi muatan karena itu sangat membahayakan,” pungkas Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo.

Penulis/Editor: Mercurius

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka