Banjarmasin, BARITO – Dalam perkara pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin yang kini mendudukkan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) H Misrani, dipastikan akan banyak menghadirkan saksi-saksi.
Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Dr Suci.
Dr Suci akan jadi saksi, sebab di orang nomor satu di rumah sakit terbesar di Kalsel tersebut dipastikan mengetahui proses pengadaan alkes hingga anggaran yang dikeluarkan.
“dr Suci adalah salah satu saksi yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar JPU yang juga Pidsus Kajari Banjarmasin Arif Ronaldi SH usai sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/12).
Pada sidang lanjutan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi penasehat hukum, Arif mengatakan kalau pihaknya berharap majelis hakim yang diketuai Purjana SH tetap melanjutkan perkara H Misrani.
“Silahkan mereka mengajukan eksepsi atas dakwaan, tapi kita juga meminta pada majelis agar perkara tetap dilanjutkan,” ucap Arif.
Arif menegaskan fakta persidangan akan mengungkap segalanya.
“Ya sekarang kita masih nenunggu putusan sela majelis hakim yang akan dibacakan pada 6 Januari akan datang,” kata Arif.
Diketahui dalam dakwaan disebutkan H Misrani telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak mencantumkan diskon pada pembelian barang.
Harusnya ujar Arif, diskon dicantumkan pada penawaran, tetapi oleh terdakwa tidak, namun dijadikan sebagai keuntungan pribadi.
Akibatnya menurut Arif negara mengalami kerugian Rp3.146.142.830 dari anggaran proyek Rp12.8 miliar lebih.
Ada 11 kegiatan menurut Arif yang dikerjakan terdakwa dan menimbulkan kerugian Rp3,1 miliar lebih tersebut. Dikatakan selain terdakwa ada satu lagi terdakwa lainnya yakni perusahaan kontraktor yang berdomisili di Surabaya, yakni PT Buana Jaya dengan Direkturya Lindya Tanay.
“Untuk terdakwa satu ini kami sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan dari penyidik kepolisian,’’ jelas Arief.
Pengadaan alat kesehatan tersebut pada rumah sakit terbesar di Kalsel ini mengunakan anggaran APBD Kalsel tahun 2015.
Perkara ini masuk ke pengadilan sebelumnya dilaporkan oleh salah satu LSM adanya ketidakberesan pengadaan alkes tersebut dan ditindaklanjuti oleh penyidik sehingga sampai ke mejahijau.
Atas perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara tersebut JPU mematok pasal 2 jo 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primarinya.
Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Penulis: Filarianti